Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pemerintah memperbarui strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyusul ditangkapnya buron penyelundupan pekerja ilegal ke Kamboja berkedok perjalanan wisata.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Abdullah mengatakan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu menyusun strategi pencegahan TPPO yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih.

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu mengubah pendekatan yang sebelumnya berbasis dokumen atau pemeriksaan administratif saat keberangkatan menjadi sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan sejak awal.

Selain pola kejahatan, sistem pencegahan juga mesti bisa mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang menjadi modus TPPO.

“Karena itu, saya mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar pembentukan profil modus nasional,” tuturnya.

Profil modus tersebut, imbuh Abdullah, wajib digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum, imigrasi, bea dan cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta otoritas bandara sebagai bahan memperbarui strategi pencegahan.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan seluruh data yang dimiliki pemerintah mengenai modus TPPO harus segera dikonversi menjadi indikator risiko nasional sehingga pola yang sama dapat dikenali lebih dini.

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” katanya.

Diketahui, tim gabungan Polri, imigrasi, dan aviation security menangkap buronan internasional berstatus red notice Interpol, Leny Agustya, di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026.

Leny diduga dalang utama sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tujuan Komboja. Berdasarkan investigasi, Leny diketahui bertindak selaku koordinator utama yang merekrut korban melalui grup percakapan bernama “Holiyay” dan “Liburaaannn”.

Tersangka diduga mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari. Dari Malaysia, para korban akan dikirim ke Kamboja.

Abdullah mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang berhasil menangkap tersangka.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga mengungkap perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi dan semakin sulit dideteksi oleh sistem konvensional.

Ia meminta Polri memperluas pengembangan kasus. Penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh ekosistem yang mendukung operasi kejahatan tersebut.

“Seluruh mata rantai merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” katanya.

Kasus ini, imbuh dia, menjadi titik balik perubahan strategi nasional dalam pemberantasan TPPO. Negara tidak boleh terus berada dalam posisi mengejar pelaku setelah korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” ucap Abdullah.