TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta agar penyidik Kejaksaan Agung yang membuktikan soal kepemilikan dari emas 74 kilogram dan uang miliaran rupiah yang ditemukan di kediaman kliennya.
Sebab menurut Febri dalam persoalan ini beban pembuktian soal siapa yang mempunyai emas dan uang tersebut berada di tangan penyidik selaku penegak hukum yang mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Tim 9 Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M yang Disita dari Rumah Febrie
"Terkait kepemilikan emas dan uang. Tentu saja, sekali lagi, kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ucap Febri dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Meski dalam kasus pencucian uang yang kini menjerat Febri Adriansyah dikenal dengan unsur pembuktian terbalik, namun menurut dia penyidik perlu membuktikan terlebih dahulu siapa pemilik dari barang bukti tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Cari Pemilik Emas 74 Kg, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Barulah lanjut dia, setelah penyidik bisa membuktikan siapa sosok pemilik dari emas dan uang tersebut, dilakukan pembuktian terbalik dari pihak yang dituduhkan menyimpan barang bukti diduga hasil pencucian uang itu.
"Pembalikan beban pembuktiannya bagaimana? Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi lebih pada kalau sudah terbukti siapa yang memiliki, si pemilik yang di-mengklaim ini atau yang dituduhkan ini, kemudian membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak," jelasnya.
Awal Mula Temuan Emas dan Uang
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dalam hal ini, 13 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Baca juga: Anhar Gonggong Minta Publik Tak Terpancing Polemik, Fokus Kawal Dugaan Emas 74 Kg Eks Jampidsus
Febrie Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Tersangka Atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.