Febrie Adriansyah Siap Gugat Status Tersangka, Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Kejagung-Polri
Aditya Wisnu Wardana August 04, 2026 10:42 PM


- Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru.

Febrie melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Kejagung dan Polri.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta mengatakan, kliennya mengajukan dua praperadilan.

Permohonan pertama dilayangkan kepada Kejagung, yang dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum kliennya atas kasus TPPU dan upaya paksa penahanan.

Sedangkan permohonan kedua, pihak Febrie akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang dilakukan Kortas Tipidkor.

Dalam permohonan ini, Febrie turut mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Menurut Firman, pihaknya mengajukan dua praperadilan secara terpisah demi membela kepentingan kliennya.

Dikatakan olehnya, objek dalam permohonan praperadilan terdapat perbedaan, sehingga dilakukan terpisah.

Sementara itu, terkait dengan penanganan perkara TPPU dan korupsi, tim kuasa hukum Febrie mengidentifikasi sembilan kejanggalan.

Firman menjelaskan, sembilan dugaan kejanggalan tersebut ditemukan melalui proses analisa intens dengan penuh kehati-hatian.

Firman menuturkan, terkait penanganan kasus TPPU yang dilakukan Kejagung pihaknya menemukan tidak adanya penerapan asas Lex Favor Reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHAP.

Padahal menurut dia, asas itu menyatakan penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu menurut Firman, pihak Kejaksaan juga belum menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana asal yang dilakukan oleh Febrie sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

(TribunVideo.com)

 

Program: Live Tribunnews Update
Host: Sisca Mawaski
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.