Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Yansori Terdakwa Mafia Tanah Ogan Ilir Bikin Negara Rugi Rp10,5 M
Moch Krisna August 04, 2026 10:46 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA –
Terdakwa Yansori dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada perkara dugaan penyerobotan tanah di Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam tuntutannya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidiair.

"Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Paul Sinulingga, Selasa (4/8/2026).

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa.

Dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

JPU juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar," jelas Paul.

Terkait tuntutan tersebut, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Yansori jadi tersangka dalam statusnya sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, selama dua periode (2008–2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir yang menangani perkara ini pada Januari lalu, H. Musa, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka.

Yansori diduga menggunakan otoritasnya menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara.

Bukan lahan biasa, tanah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang berada di titik krusial perbatasan antara Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

"Lahan negara yang diserobot dan dijual ke pihak tertentu mencapai luas yakni 1.400 hektare," terang Musa dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Penyidikan mengungkap skema bagi hasil yang menggiurkan.

Dari setiap hektare lahan negara yang "dihijaukan" dokumennya oleh Yansori, ia diduga memungut fee sebesar Rp1 juta.

Total uang jasa yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, harga yang harus dibayar negara jauh lebih mencekik.

Total kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp10,5 miliar.

Dari total fee Rp1,4 miliar, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Yansori dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar Musa.

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.