Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim penyidik Kejati Lampung ternyata bekerja keras untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca juga: Kejati Lampung Targetkan Berkas Perkara Arinal Djunaidi Dilimpahkan ke Pengadilan Agustus 2026
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Arinal Djunaidi.
Ricky memastikan bahwa pihaknya sedang memproses penyelesaian berkas perkara mantan Gubernur Lampung tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim jaksa peneliti sudah berkoordinasi secara intensif terkait berkas perkara Arinal Djunaidi.
Terkait lamanya proses pelimpahan, Ricky mengatakan bukan disebabkan oleh kendala teknis. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian tim penyidik dalam menguraikan dan menyinkronkan seluruh alat bukti dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan.
Ia menjelaskan bahwa langkah cermat ini diambil guna memastikan proses penuntutan di persidangan kelak berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Sebenarnya bukan lama pelimpahan ke pengadilan, tapi bentuk kehati-hatian dari tim penyidik dalam mengungkap alat bukti," papar Ricky, Selasa (4/8/2026).
Pihaknya menyinkronkan alat bukti dengan fakta-fakta yang lain, sehingga nanti diharapkan pada saat penuntutan tidak terjadi kesulitan.
Terkait status penahanan Arinal Djunaidi, Kasipenkum memastikan mantan Gubernur Lampung saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas.
Pihaknya menjamin perhitungan masa tahanan penyidik telah dikalkulasikan dengan cermat. Dengan harapan agar pelimpahan ke pengadilan dapat rampung sebelum masa tahanan berakhir.
"Tentunya masa penahanan sudah dihitung baik-baik oleh teman-teman penyidik. Diharapkan sebelum masa tahanan penyidik berakhir, sudah kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Saat ditanya mengenai keterkaitan proses kehati-hatian Kejati Lampung dengan hasil banding tiga terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, Ricky menyampaikan bahwa secara langsung tidak ada hubungan mendasar.
Namun hasil banding memperberat hukuman para terdakwa lain di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
"Kalau hubungan langsung kami rasa tidak. Tapi di situ membuktikan bahwa apa yang telah dituntut dan dituduhkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum semuanya diapresiasi dan diaminkan oleh hakim, sehingga hukumannya diperberat," kata Ricky.
Mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Lampung melibatkan tim ahli independen untuk melakukan perhitungan secara akurat.
Ricky mengatakan estimasi awal pada kasus PT LEB, kerugian negara diperkirakan mencapai angka sekitar 17 juta Dolar AS (USD).
Meski demikian angka pasti nominal resmi masih akan dikonfirmasikan kembali ke bidang teknis agar tidak terjadi kekeliruan data.
"Untuk perhitungan kerugian negaranya, tentunya teman-teman penyidik memakai ahli. Nanti nominal pastinya kami tanyakan dulu ke bidang teknis agar jangan sampai salah, karena ini sudah menyangkut nominal angka," kata Ricky.
Ia menjelaskan bahwa fokus pembuktian di persidangan nantinya adalah untuk menguji alur aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan.
"Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara ini bisa disebabkan oleh orang tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," tukas Ricky.
Pihaknya nanti akan dibuktikan pada persidangan apakah yang bersangkutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)