Siasat Licik Suami Istri di Kebon Jeruk Curi Mobil Teman, Awalnya Pura-pura Ajak Makan di Restoran
Rr Dewi Kartika H August 05, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Pasangan suami istri berinisial AR dan AA melancarkan kejahatan yang sangat terencana untuk mencuri mobil teman mereka sendiri.

Namun sayangnya aksi mereka mudah diketahui petugas dan akhirnya ditangkap hanya beberapa jam mengambil mobil korban.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kaget mendapati mobil yang terparkir di kediamannya mendadak hilang.

"Demi melancarkan aksinya, pasutri ini berbagi peran dengan sangat rapi hingga sengaja mengalihkan perhatian korban untuk membawa kabur unit Toyota Calya tersebut," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Dijelaskan Aqsha, pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja

Setelah berhasil menguasai kunci kontak tanpa disadari pemiliknya, sang istri langsung memindahkan kunci tersebut ke dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di area depan rumah korban.

Tak berapa lama, sang suami menyambangi lokasi untuk mengambil kunci rahasia di dasbor motor itu dan membawa kabur mobil Toyota Calya sasaran.

Agar korban tidak menyadari mobilnya dicuri, pelaku perempuan pura-pura mengajak korban makan di luar.

"Untuk menghindari kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan menjalankan aksinya," jelas Aqsha.

Pelaku Cepat Ditangkap

Niat hati menikmati hasil curian, skenario licik pasutri ini mendadak buyar.

Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, jejak kedua pelaku berhasil terendus.

Bukan hanya mengamankan pasutri AR dan AA, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil Toyota Calya milik korban yang sempat digondol.

Atas perbuatan nekat dan modus terencananya tersebut, kini pasangan suami istri itu harus mendekam di balik sel tahanan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolsek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.