TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda pada Sabtu 1 Agustus 2026.
Dua pria itu diamankan atas dugaan peredaran ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan pengungkapan ganja dari tangan dua pria itu.
"Benar bahwa kita telah mengamankan dua terduga pelaku terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku pertama berinisial IR, diamankan saat sedang mengambil paket kiriman dari Kota Pontianak berupa 2 bungkus kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 28,94 gram brutto di sebuah tempat pencucian mobil," ujar AKP I Dewa Made Surita, Selasa 4 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (28), warga Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
IR diamankan di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan S Parman, Kecamatan Delta Pawan, ketika mengambil paket kiriman yang dikirim dari Kota Pontianak.
• Ambil Paket Berisi Ganja, Dua Pria di Ketapang Berakhir di Tangan Polisi
AKP I Dewa Made mengatakan dari tangan IR petugas menemukan dua bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Hasil pemeriksaan terhadap IR kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial SAZ (30).
Kepada penyidik, IR mengaku ganja tersebut dibeli secara patungan bersama SAZ.
Mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung bergerak menuju rumah SAZ di Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SAZ beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita dari lokasi kedua berupa satu buah grinder atau alat penggiling, satu lembar kertas linting berwarna cokelat, serta tiga lembar kertas tipis yang diduga digunakan sebagai filter linting.
"Keduanya langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Dewa.
• Tiga Siswa Ketapang Raih Beasiswa ke China, Ketua DPRD Beri Apresiasi dan Pesan Bangun Daerah
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Dewa menegaskan, Polres Ketapang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," pungkasnya.
(*)