TRIBUNTRENDS.COM - Kematian Sutrimo hingga kini masih menyisakan tanda tanya dan terus menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya berbagai isu hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pria yang disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman Febrie Adriansyah itu ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Penemuan tersebut langsung memicu perhatian karena kondisi Sutrimo saat ditemukan dinilai tidak biasa.
Dari informasi yang beredar, Sutrimo diketahui mengeluarkan busa dari mulut dan hidung ketika pertama kali ditemukan.
Ia kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nyawanya tidak tertolong dan Sutrimo dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Pada malam harinya, jenazah langsung dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Susno Duadji Merasa Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah Janggal, Soroti Reaksi Keluarga: Aneh
Meski telah dimakamkan, misteri penyebab kematian Sutrimo hingga kini belum terungkap secara pasti.
Sejumlah pihak menilai kematian tersebut mengandung kejanggalan karena belum ditemukan penjelasan resmi mengenai penyebab pastinya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji bahkan menilai Sutrimo merupakan sosok penting yang memiliki pengetahuan mengenai aktivitas di lingkungan rumah Febrie Adriansyah.
Menurut Susno, posisi Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga membuatnya berpotensi mengetahui berbagai kegiatan yang berlangsung di kediaman tersebut.
Sorotan terhadap kasus ini juga tidak lepas dari status hukum Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie diketahui memiliki rumah yang berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Latar belakang tersebut membuat kematian Sutrimo terus dikaitkan dengan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Karena dia bekerja di rumah seorang pejabat, penegak hukum yang kebetulan pejabat itu sedang terkena masalah, terkena perkara. Soal benar apa tidak, apa yang disangkakan itu pengadilan."
"Tetapi siapapun juga yang dekat dengan yang bersangkutan dengan mantan Jampidsus Bapak FA (Febrie Adriansyah) itu harus dimintai keterangan," ujar Susno dalam program Kacamata Hukum yang dipandu host Rifqah dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026).
Menurut Susno, Sutrimo menjadi saksi yang sangat relevan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sebab, Sutrimo yang diduga sebagai Karumga kemungkinan mengetahui informasi siapa saja tamu yang datang, kebiasaan sehari-hari pejabat tersebut, hingga dugaan penyimpanan barang bukti terkait perkara hukum yang sedang menjerat Febrie.
"Mengapa dimintai keterangan? Karena diduga keras bahwa orang yang dekat dengan dia itu mengetahui gitu apa yang dilakukan oleh FA terkait dengan perkara yang disangkakan kepada dia akan ketahuan siapa tamu dari Pak FA yang suka datang ke rumah tersebut, apa kebiasaan FA, kemudian apalagi yang terkait dengan dugaan-dugaan misalnya penyimpanan barang-barang bukti yang disita dan sebagainya," papar Susno.
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, Sutrimo diduga bekerja sebagai Karumga pribadi, sehingga posisinya bersifat independen dari kedinasan resmi Febrie di kejaksaan.
"Ini harus ditanyakan karena bagaimanapun juga yang bersangkutan kan sudah 12 tahun bekerja sebagai kepala rumah tangga pribadi milik Bapak FA gitu dan dia bukan pegawai dari kejaksaan," imbuhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sempat menyoroti kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza yang tergabung dalam koalisi mendesak agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ucap Bhatara dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Bhatara, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," ucapnya.
Ia mengatakan polisi harus bisa menjaga barang bukti meliputi rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan.
Di samping itu, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.
"Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran," paparnya.
Baca juga: Kematian Sutrimo Misterius, Pengamat: Kalau Febrie Adriansyah Tak Diperiksa, Berarti Polisi Diancam
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) atas bukti-bukti yang diuji saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat ditemukannya Sutrimo tidak sadarkan diri.
“Hasil Labfor ini juga belum keluar, kita masih menunggu hasil tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Saat ini, proses penyelidikan dilakukan secara profesional guna menentukan apakah kematian Sutrimo wajar atau tidak.
Penyelidikan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan serta Puslabfor Polri.
Sejauh ini, sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian soal kasus tersebut.
Mereka yakni MA, sosok yang mengenal dan diketahui terakhir bertemu dengan Sutrimo pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB sebelum ditemukan tewas keesokan paginya.
Kemudian, sopir ambulans yang mengantar jenazah Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah berinisial AAS hingga sopir ambulans yang mengantar ke Banyumas, Jawa Tengah berinisial AZ dan MOP.
Polisi juga memeriksa MZ selaku pemilik PT Zen Ambulance yang dihubungi seseorang berinisial S selaku pemilik PT Bintang Medika Ambulance, untuk mengantar jenazah ke Banyumas
Selain itu, polisi akan meminta keterangan dokter Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang memeriksa kondisi Sutrimo dan menyatakan korban meninggal dunia.
“Penyidik sudah mengirim undangan klarifikasi kepada dokter yang memeriksa kondisi dan yang menyatakan bahwa saudara S, almarhum S, sudah meninggal dunia,” ungkap Budi.
Kematian Sutrimo masih menyisakan tanda tanya besar karena dinilai tak wajar.
Apalagi, Sutrimo sendiri ditemukan tergeletak dengan mulut berbusa di sebuah klinik kecantikan yang terbengkalai karena sudah lama tutup bernama Mordent di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dinyatakan tewas sehari sebelum Febrie resmi ditahan atas kasus yang menjeratnya.
"Kematian Sutrimo itu memang janggal ya, biasanya disebut sebagai kematian tidak wajar."
"Sutrimo ini meninggal mendadak dari mulutnya keluar busa diduga dia keracunan. Jadi itu adalah meninggal secara tidak wajar atau janggal," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).
Kejanggalan ini, kata Sugeng, membuat dugaan jika Sutrimo mengetahui terkait kasus yang menjerat bosnya termasuk bukti-bukti yang disita saat penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
"Ini kematian yang janggal karena patut diduga Sutrimo mengetahui terkait barang bukti yang ditemukan di 2 tempat yang digeledah oleh Kortas," katanya.
"Sebagai penjaga rumah. Sutrimo mengetahui lalu lalang orang dan kegiatan rumah. Dia memenuhi kualifikasi sebagai saksi terkait kepemilikan bangunan, pihak pengelola gedung dan lain-lain," jelas Sugeng.
Meski begitu, dugaan itu harus dibuktikan dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Sugeng meminta agar ada proses ekshumasi atau penggalian kubur untuk nantinya jasad Sutrimo diautopsi guna mengetahui penyebab kematian.
"Kemudian harus dilakukan juga disita itu alat komunikasinya yaitu HP untuk dilakukan digital forensik dan juga dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang terakhir berhubungan dengan Sutrimo," paparnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Nuryanti)