Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Penantian panjang warga Blok Tenggeran akhirnya berbuah kepastian.
Setelah sempat bertahun-tahun menghadapi kebingungan terkait batas administrasi, kini Blok Tenggeran resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Kepastian tersebut diharapkan mengakhiri persoalan administrasi yang selama ini kerap membingungkan masyarakat saat mengurus berbagai keperluan pemerintahan.
Kepastian batas wilayah itu disosialisasikan Pemerintah Desa Kalisapu melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Batas Desa, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Persib Bandung Hadapi Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026, Ini Jadwalnya
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungjati, di antaranya Camat Gunungjati, Kapolsek Gunungjati, perwakilan Koramil, Satpol PP, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, hingga warga Blok Tenggeran.
Penegasan batas wilayah tersebut merupakan hasil proses panjang yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Salah satu tahapan pentingnya adalah rapat klarifikasi pada 11 Oktober 2023 yang mempertemukan Pemerintah Desa Kalisapu, Pemerintah Desa Wanakaya dan DPMD Kabupaten Cirebon.
Dari proses tersebut disepakati penetapan batas desa berdasarkan titik-titik koordinat kartometrik.
Hasilnya, sebagian wilayah yang sebelumnya masih tercantum dalam peta administratif Desa Wanakaya, termasuk Blok Tenggeran, kini resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kalisapu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Kuwu Kalisapu, Suhana mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bukan sekadar perubahan pada peta administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung terhadap pelayanan pemerintahan.
"Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 memberikan kepastian batas wilayah Desa Kalisapu. Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memperjelas kewenangan desa, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang tepat sesuai wilayah administrasinya," ujar Suhana, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kuwu Buka Suara soal Penolakan MBG di SDN 1 Gujeg Cirebon, Singgung Ayam Bau hingga Cabai Berulat
Ia menegaskan, pemerintah desa berkomitmen mengawal proses penyesuaian administrasi agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepastian batas wilayah menjadi dasar penting dalam penyusunan program pembangunan desa, penyaluran bantuan pemerintah, pendataan penduduk, pengelolaan aset desa, hingga perencanaan infrastruktur yang lebih akurat.
"Selama ini masih ada masyarakat yang mengalami kebingungan terkait administrasi karena persoalan batas wilayah. Dengan adanya penetapan ini, seluruh pelayanan dapat dilakukan lebih tertib, sehingga pembangunan desa juga bisa lebih terarah dan tepat sasaran," ucapnya.
Sementara itu, warga Blok Tenggeran, Khadis (45) mengaku, menyambut baik penetapan batas wilayah tersebut.
Menurutnya, keputusan itu menjadi jawaban atas persoalan administrasi yang selama bertahun-tahun dihadapi warga karena wilayah mereka kerap dikaitkan dengan dua desa.
"Alhamdulillah sekarang semuanya menjadi lebih jelas. Untuk mengurus administrasi kependudukan maupun urusan perpajakan tidak lagi membingungkan karena sudah satu pintu di Desa Kalisapu," jelas Khadis.
Ia mengatakan, sebelum adanya penetapan tersebut, masyarakat sering mengalami kebingungan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi.
"Dulu masyarakat sering kebingungan karena berkaitan dengan dua desa, sekarang pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan memiliki kepastian," katanya.
Khadis berharap, kepastian batas desa juga mampu meminimalkan potensi sengketa administrasi pada masa mendatang.
Selain itu, kejelasan wilayah dinilai akan mempermudah sinkronisasi data kependudukan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perencanaan pembangunan yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisapu berharap seluruh masyarakat memahami bahwa penegasan batas wilayah bukan untuk memisahkan hubungan sosial antarwarga, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan administrasi yang semakin jelas, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif, pembangunan desa dapat disusun secara lebih terarah dan hak-hak masyarakat bisa terpenuhi secara optimal.