Yogyakarta Sahkan Aturan Larangan Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing, Kucing, Kelelawar
Iwan Al Khasni August 05, 2026 08:01 AM

 

 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DIY) resmi menyepakati larangan perdagangan anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan lain yang masuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan.

Keputusan ini dimuat dalam Raperda Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). 

Regulasi ini menjadi payung hukum tetap untuk menghentikan praktik konsumsi daging hewan non-pangan di DIY.

Kepastian Hukum

Ketua Pansus Raperda, Sri Muslimatun, menegaskan larangan kini terintegrasi dalam pasal Perda, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya aturan hanya berupa Surat Edaran tanpa larangan tegas.

“Setelah konsultasi ke kementerian, aturan pusat dijadikan dasar hukum. Perda ini resmi dan bisa diterapkan sepenuhnya di DIY,” ujarnya.

Lahirnya aturan ini dipengaruhi pemantauan Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Setiap malam, sekitar 126 anjing dibunuh untuk konsumsi di DIY.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena rabies memiliki tingkat kematian hampir 100 persen.

“Selain berbahaya, anjing bukan hewan untuk dimakan. Angka kematian rabies hampir 100 persen, ini menggelisahkan,” tegas Sri Muslimatun.


Pansus sempat menghadapi kendala karena Perda tidak bisa hanya melarang konsumsi satu jenis hewan. Setelah konsultasi dengan Kementerian Pertanian, larangan dirumuskan melalui pendekatan keamanan pangan yang mencakup seluruh HPR.

Kemendagri juga memberi atensi, bahkan memanggil jajaran DPRD DIY bersama DMFI untuk memastikan pasal larangan tetap masuk dalam Perda.

Baca juga: Ilmuwan Sebut Roket SpaceX Bakal Tabrak Bulan pada 5 Agustus 2026

Satgas Pengawasan

Sebagai tindak lanjut, DPRD DIY meminta Gubernur DIY menerbitkan Pergub untuk membentuk Satgas khusus. Satgas akan mengawasi peredaran pangan hewani dan menegakkan sanksi administratif.

“Hewan ini punya kemerdekaan hidup. Kalau dibunuh merugikan, sementara kalau hidup berguna, bisa membantu polisi melacak dan banyak manfaatnya,” ujar Sri Muslimatun.


Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan regulasi ini krusial mengingat rantai pasok pangan hewani semakin kompleks.

“Regulasi ini memperkuat tata kelola pengawasan dari hulu hingga hilir, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan optimal bagi konsumen,” katanya.

Ia menekankan pencegahan penyakit zoonosis memerlukan pendekatan terpadu: kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan.

Deteksi dini, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi. (han)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.