TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Bala mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,781 triliun, turun Rp143,55 miliar atau 7,46 persen dari APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp1,925 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan.
Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,998 triliun, naik Rp66,24 miliar atau 3,43 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp1,932 triliun.
• Bupati Bala Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Paripurna DPRD Sintang, Ini Rincian Anggarannya!
Dari perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp216,80 miliar.
"Dari proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp216,80 miliar," kata Gregorius Herkulanus Bala saat menyampaikan nota pengantar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Meski demikian, Bala menegaskan defisit tersebut telah diperhitungkan dan akan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga struktur APBD tetap berimbang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Sintang memproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp223,80 miliar.
Angka tersebut meningkat Rp209,80 miliar dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang hanya sebesar Rp14 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tetap dipertahankan sebesar Rp7 miliar, sama seperti APBD murni 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Kalbar.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp216,80 miliar, yang digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sintang menegaskan bahwa meski pendapatan daerah menurun dan belanja meningkat, penganggaran Tahun Anggaran 2026 tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan fiskal.
"Pembiayaan netto yang tersedia akan digunakan untuk menutup defisit sehingga penganggaran daerah pada Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang," tegasnya.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sintang sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
KUA dan PPAS adalah dua dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KUA (Kebijakan Umum Anggaran) adalah dokumen yang memuat arah kebijakan ekonomi daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta strategi pencapaian target pembangunan dalam satu tahun anggaran.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen yang memuat program prioritas pembangunan beserta batas maksimal (plafon) anggaran sementara yang dialokasikan untuk setiap urusan pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD), program, dan kegiatan.
Perbedaan KUA dan PPAS
KUA
Menjelaskan arah dan kebijakan umum anggaran daerah.
Berisi kebijakan makro dan asumsi penyusunan APBD.
Menjadi dasar penyusunan PPAS.
PPAS
Menentukan prioritas program dan besaran plafon anggaran sementara.
Berisi rincian alokasi anggaran sementara untuk setiap program dan OPD.
Menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.
Fungsi KUA dan PPAS
Menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD.
Menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah.
Menjadi dasar pembahasan anggaran antara kepala daerah dan DPRD.
Memastikan anggaran dialokasikan sesuai prioritas pembangunan.
Singkatnya, KUA menjawab "arah kebijakan anggaran daerah", sedangkan PPAS menjawab "program apa yang diprioritaskan dan berapa plafon anggarannya."