TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Admindes) dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa (PKAD) DPMD Kabupaten Landak, Yogaswara, mengatakan tiga desa yang telah melaksanakan Pilkades PAW yakni Desa Sebadu, Desa Tolok, dan Desa Kedama.
Menurutnya, seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman, meski masing-masing desa menerapkan mekanisme yang berbeda.
"Secara umum pelaksanaan Pilkades PAW di tiga desa berlangsung kondusif. Hanya mekanismenya yang berbeda. Desa Sebadu dan Desa Tolok menghadirkan saksi dari masing-masing tiga calon, sedangkan Desa Kedama menghadirkan langsung ketiga calon demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus meningkatkan transparansi," ujar Yogaswara, Senin 3 Agustus 2026.
• Daftar 26 Calon Kades Tunggal di Pilkades Kapuas Hulu 2026, Melawan Kotak Kosong pada 18 Juli
Yogaswara menjelaskan hasil pemilihan dari ketiga desa telah diterima secara lisan.
Namun, penetapan kepala desa terpilih belum dapat dilakukan karena masih menunggu usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Setelah usulan dari BPD masuk, baru bisa kami ajukan kepada Bupati untuk penerbitan Surat Keputusan (SK)," katanya.
Sesuai ketentuan, penerbitan SK kepala desa memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Setelah SK diterbitkan, pelantikan kepala desa terpilih juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari.
Selama kepala desa definitif belum dilantik, Penjabat (Pj) Kepala Desa tetap menjalankan tugas pemerintahan.
"Artinya masa tugas PJ Kades masih berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sampai kepala desa definitif dilantik," jelasnya.
Berbeda dengan tiga desa yang telah menggelar pemilihan, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, hingga kini belum memiliki satu pun bakal calon kepala desa.
Padahal, panitia telah dua kali memperpanjang masa pendaftaran untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
"Baik dari dalam desa maupun luar desa belum ada yang mendaftar," ungkap Yogaswara.
Sementara itu, Desa Sailo telah memiliki tiga bakal calon kepala desa yang saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi.
Hasil pemeriksaan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan dokumen para bakal calon secara umum telah memenuhi persyaratan.
"Secara umum hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Disdukcapil sudah baik, hanya ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki," katanya.
Untuk Desa Gamang, DPMD baru menerima informasi secara lisan mengenai adanya satu orang pendaftar. Namun hingga kini berkas resmi dari panitia desa belum diterima sehingga status pencalonannya belum dapat dipastikan.
"Kami belum bisa memastikan kepada masyarakat sebelum berkas resminya kami terima," terangnya.
Yogaswara mengatakan, apabila tahapan Pilkades PAW di Desa Sailo dan Desa Gamang memiliki rentang waktu yang berdekatan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bersamaan.
Namun apabila jadwal tahapan berbeda cukup jauh, maka pelaksanaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.
"Kalau selisih waktunya dekat kami arahkan serentak. Tapi kalau tidak memungkinkan, tentu tidak bisa dipaksakan karena kondisi setiap desa berbeda," ujarnya.
Khusus Desa Gamang, apabila hingga akhir tahapan hanya terdapat satu calon kepala desa, keputusan pelaksanaan Pilkades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa.
Terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yakni tetap melaksanakan pemilihan dengan satu calon melawan kotak kosong atau memperpanjang masa jabatan Penjabat Kepala Desa.
"Kalau memang hanya satu calon, nanti akan diputuskan dalam musyawarah desa apakah pemilihan tetap dilaksanakan dengan melawan kotak kosong atau tetap dilanjutkan dengan PJ Kepala Desa," pungkasnya.(*)