TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dipastikan belum terjadi di Kalimantan Barat.
Namun, di balik kondisi yang relatif kondusif tersebut, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan potensi perlambatan ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah daerah, DPRD, hingga pengamat kebijakan publik.
Di Kota Pontianak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan belum menerima laporan maupun indikasi adanya rencana PHK massal dalam tiga bulan terakhir. Meski demikian, tren PHK karena efisiensi mulai meningkat dalam skala kecil.
Kepala Disnaker Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan rencana melakukan PHK dalam jumlah besar.
"Sejauh ini, rencana untuk PHK massal itu belum kami dapatkan. Jadi, tidak ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal," ujar Iwan, Selasa (4/8).
Menurutnya, hasil pemantauan terhadap dunia usaha menunjukkan kondisi ketenagakerjaan di Pontianak maupun Kalimantan Barat masih relatif stabil dan belum terdampak langsung oleh dinamika politik maupun ekonomi nasional.
• Data Terbaru Kasus PHK di Kalbar 2026: Segini Korban di Sekadau dan Sambas, Sanggau Capai Ratusan
"Lagi pula saya melihat Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat secara umum tidak terdampak secara langsung oleh kebijakan yang berkaitan dengan kondisi politik. Sampai saat ini belum kami temukan rencana PHK massal di lingkungan Kota Pontianak, bahkan di Kalbar juga saya belum mendengar adanya hal tersebut," katanya.
Meski demikian, Disnaker mencatat peningkatan PHK karena efisiensi selama satu bulan terakhir. Jumlah pekerja yang terdampak di setiap perusahaan masih tergolong kecil, berkisar satu hingga tiga orang.
"Untuk kurun waktu sebulan terakhir memang ada kenaikan PHK atas nama efisiensi. Kondisi ini sebenarnya sudah lazim dalam hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja. Hanya sekitar satu sampai tiga orang di setiap perusahaan, meskipun terjadi di cukup banyak perusahaan di Kota Pontianak," jelas Iwan.
Ia menambahkan, potensi PHK massal tetap harus diantisipasi apabila kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional berdampak terhadap dunia usaha. Dalam situasi tersebut, perusahaan biasanya memilih langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Kota Pontianak mengintensifkan monitoring serta diskusi dengan pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Tahun berjalan ini kami melaksanakan diskusi dan monitoring intensif, terutama terhadap pergerakan UMKM. Itu menjadi salah satu panduan bagi langkah-langkah yang akan datang dalam mengantisipasi persoalan ketenagakerjaan, termasuk potensi PHK," ujarnya.
Selain pengawasan, Disnaker juga mendorong perubahan metode pengukuran indikator ketenagakerjaan.
Selama ini, angka pengangguran masih banyak mengacu pada survei berbasis sampel. Menurut Iwan, metode tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
"Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Wali Kota bahwa urusan ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, kita tidak bisa hanya bersandar pada proyeksi atau survei. Kita ingin data yang bersifat empiris, kalau bisa berdasarkan hasil sensus, sehingga kondisi ketenagakerjaan benar-benar terukur secara nyata," katanya.
Ia menjelaskan, sensus akan menghasilkan data yang lebih akurat dibanding survei karena menghimpun informasi dari seluruh objek, bukan hanya sampel.
"Kalau kinerja ketenagakerjaan hanya dihitung berdasarkan angka proyeksi, itu menjadi tidak adil. Kita ingin meletakkan fondasi yang benar dalam mengukur keberhasilan pelayanan ketenagakerjaan. Karena itu, Disnaker sudah melakukan perubahan pada rencana kerja OPD agar ke depan angka pengangguran yang ditampilkan benar-benar berdasarkan ukuran yang lebih real," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menilai perusahaan harus meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Pontianak telah beberapa kali menggelar rapat bersama Disnaker untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan skala menengah hingga besar.
"Kami meminta Disnaker melakukan pengawasan ketat agar perusahaan tertib menerbitkan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya memberikan BPJS Kesehatan. Keduanya sama pentingnya bagi perlindungan pekerja," tegas Husin.
Ia menilai BPJS Ketenagakerjaan menjadi bantalan sosial yang penting bagi pekerja apabila sewaktu-waktu mengalami PHK sehingga tetap memiliki perlindungan finansial selama mencari pekerjaan baru.
Menanggapi hal tersebut, Iwan mengungkapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih rendah.
"Berdasarkan data riil di lapangan, baru sekitar 33 persen angkatan kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya masih ada sekitar 70 persen lagi yang belum terlindungi saat menghadapi risiko kerja. Karena itu, Pemkot Pontianak tahun ini mulai mengintervensi dengan menanggung iuran bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran," jelasnya.
Di Kabupaten Sanggau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat 101 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 2.180 orang.
Plt Kepala Disnakertrans Sanggau, Agun Sugiarto, mengatakan sebagian besar PHK dipicu efisiensi perusahaan dan pekerja yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Kabupaten Sekadau mencatat 18 kasus PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Namun mayoritas kasus bukan karena efisiensi, melainkan pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagperinaker Sekadau, Indra, menjelaskan sektor perkebunan yang mendominasi daerah tersebut membuat risiko PHK massal relatif kecil dibanding wilayah industri manufaktur.
Di Kabupaten Sambas, Disnakertrans hanya mencatat lima kasus PHK dari lima perusahaan berbeda.
Mayoritas pekerja berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dan satu pekerja dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Disnakertran Sambas, Marjuni, menegaskan tidak ada PHK akibat penutupan perusahaan.
"Tidak ada PHK karena penutupan pabrik. Sektor sawit paling banyak tetapi penyebabnya murni karena alasan mendesak, seperti pekerja melakukan kesalahan berat atau tindak pidana," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kapuas Hulu, Elisabet Roslin, memastikan kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya masih aman.
"Apabila ada perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja secara massal, mereka harus berkoordinasi dengan pemerintah agar ada solusi yang terbaik," ujarnya.
Menurut Elisabet, setiap proses PHK wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah juga akan terus memantau hubungan industrial agar tidak terjadi gejolak seperti yang dialami sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah, meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai isu PHK agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
"Perlu ada penjelasan dari pihak terkait apakah ancaman PHK tersebut memang benar-benar akan berdampak terhadap pekerja di Kalbar. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan harus memetakan sektor usaha yang paling rentan agar langkah antisipasi dapat disiapkan sejak dini," tegasnya.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan pendampingan pekerja, perlindungan hak, hingga penciptaan lapangan kerja baru.
Pengamat Kebijakan Publik, Zulkarnaen, menilai kondisi ekonomi nasional saat ini perlu diwaspadai meski dampak PHK di Kalimantan Barat belum sebesar di Pulau Jawa.
Menurutnya, pelemahan daya beli masyarakat yang dibarengi kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi sinyal perlambatan ekonomi yang tidak boleh diabaikan.
Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi "bom waktu" apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah antisipasi melalui penguatan UMKM, kebijakan perpajakan yang lebih adaptif, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Zulkarnaen menilai Kalimantan Barat masih memiliki penyangga ekonomi yang cukup kuat melalui sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Namun, pemerintah tetap diminta memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sektor usaha agar ancaman PHK massal tidak terjadi di masa mendatang.(*)