PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa Iguswan Saputra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Yul Haidir dituntut 6 tahun penjara, Herman Fu juga dituntut 6 tahun penjara, dan Mardiansyah dituntut 3 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Iguswan Saputra berperan sebagai pelaksana di lapangan Dusun Nadi, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan Sarang Ikan, Herman Fu sebagai penyedia alat berat, dan Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Keempat terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Tuntutan bagi mereka dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
JPU menyatakan bahwa Iguswan dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Selain itu, Iguswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta serta uang pengganti Rp45.550.031.708.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata JPU.
Sementara itu, Yul Haidir dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan perintah tetap ditahan dan denda Rp800n juta serta membayar uang pengganti Rp3.549.598.600.
Mardiansyah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, yang menyebabkan kerugian negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk hal yang meringankan terdakwa mempunyai iktikad baik dengan mengembalikan kerugian yang dinikmati sebesar Rp150.000.000," ujar JPU.
Adapun Herman Fu dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Ia juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp38.549.568.606,00.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal yang meringankan terdakwa telah dengan iktikad mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.376.747.500," kata JPU.
Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini mengatakan, "Terdakwa boleh juga melakukan pledoi dan persidangan akan dilanjutkan Senin, 10 Agustus 2026." (riz)