SURYA.CO.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang rencananya digelar besok, Kamis (6/8/2026) diperkirakan batal.
Hal ini setelah dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan klasifikasi perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”.
Dalam gugatannya, Dokter Tifa menuliskan Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Baca juga: Reaksi Kubu Dokter Tifa Usai Jaksa Limpahkan Dakwaan Baru Kasus Ijazah ke PN, Minta Jokowi Hadir
Dengan praperadilan ini, Dokter TIfa dipastikan mengikuti jejak Roy Suryo yang sudah melayangkan gugatan hingga empat kali.
Kabar praperadilan Dokter Tifa juga diakui Roy Suryo saat ditemui usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Roy menyebut adanya agenda di PN Jakarta Selatan ini membuat sidang pokok perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur otomatis tertunda.
"Insyaallah hari Kamis (6/8/2026), ya, kalau ada pertanyaan ‘Anda ke mana?’, jam 10 pagi, ya, ke Pengadilan Jakarta Selatan sini. Datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 10," ujar Roy Suryo.
"Tidak perlu datang jam 9 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendatangi sahabat saya, Dr. Tifa. Alhamdulillahnya tidak ada sidang untuk Dr. Tifa di hari Kamis itu karena sidang untuk Dr. Tifa pada hari Kamis itu ditunda," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan berdasarkan koordinasi tim hukum, persidangan praperadilan Dokter Tifa di Jakarta Selatan akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.
"Berdasarkan SIPP yang bisa diakses ya, Dr. Tifa akan juga di sini. Ya, juga akan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itulah nama pejuang yang kami akhirnya berdua kita sama-sama melaksanakan praperadilan," tegas Roy.
Dengan bergulirnya perkara nomor 132 di PN Jakarta Selatan, Roy meyakini sidang dakwaan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur tidak akan terlaksana dalam waktu dekat karena harus menunggu proses hukum acara yang baru.
"Artinya sidang untuk Dr. Tifa pasti sidang pokok perkaranya tidak akan berjalan Kamis besok atau Kamis depan, harus menunggu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dokter Tifa sempat mengaku siap mengahadapi persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan dakwaan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengaku telah memperkirakan JPU akan memperbaiki surat dakwaan setelah eksepsi kliennya terima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini kan sudah kita prediksi juga kan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, bahwa upaya hukum kejaksaan kan bisa dua. Bisa kemudian ke Pengadilan Tinggi sebagai banding seperti itu, kemudian yang kedua upaya hukum yang lain adalah perbaikan dakwaan," kata Ramdansyah Bakir saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Ramdansyah memastikan sudah mempersiapkan diri untuk menjalani sidang selanjutnya.
Untuk mempersiapkan itu, pihaknya telah menggelar pertemuan internal untuk membahas langkah selanjutnya.
Baca juga: Akhirnya Dokter Tifa Akan Diadili Lagi Usai Jaksa Limpahkan Dakwaan Baru, Ini 3 Sosok Hakimnya
Menurut dia, alasan tersebut pula yang membuat tim kuasa hukum tidak merayakan putusan sela secara berlebihan.
"Bahwa kemudian tidak melakukan euforia apabila kemudian kita diterima secara formil, karena ini akan berpotensi untuk lanjut kan ke materiil, dan kemudian Jaksa juga akan memperbaiki," tutur dia.
Bahkan sebelum putusan sela dibacakan, tim kuasa hukum telah menggelar rapat dan membagi tugas untuk menganalisis setiap aspek perkara.
"Kalau bahasanya bukan kluster ya, ada beberapa pasal-pasal yang dikenakan sama kita dan kemudian pembantahnya dari mens rea, perbuatan dan seterusnya itu udah kita bagi. Artinya kita mengantisipasi udah sejak dini dan kemudian sekarang pun kalau memang jaksa memperbaiki dakwaan, kita tadinya mau rapat ya," kata Ramdansyah.
Ramdansyah juga berharap Jokowi dapat hadir langsung sebagai saksi di persidangan.
Menurut dia, kehadiran Jokowi penting untuk menjawab tuduhan pencemaran nama baik yang menjadi pokok perkara.
"Kami berharap Pak Jokowi bisa hadir secara fisik di persidangan sehingga masyarakat juga bisa melihat proses pembuktian secara langsung," ucap Ramdan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perkara Dokter Tifa kini telah terdaftar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2026).
Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan serta memerintahkan penuntut umum menarik kembali berkas perkara.
Majelis hakim menilai surat dakwaan mengandung persoalan hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara. Konsekuensinya, agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, usai sidang, dr Tifa menyatakan putusan sela tersebut bukan akhir dari perjuangannya.
Ia mengaku telah menyiapkan sedikitnya 709 dokumen hasil riset yang diklaim berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut dr Tifa, dokumen tersebut akan digunakan apabila proses hukum kembali berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan kembali perkara ke pengadilan.