Carut-marut Proyek Bongkar Ratoon Rp 24,6 Miliar di Kabupaten Malang Diadukan ke Kementerian
Eko Darmoko August 05, 2026 11:35 AM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG -  Carut marut proyek bongkar ratoon di Kabupaten Malang senilai Rp 24,6 miliar bakal diungkap oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Tak tanggung-tanggung, masalah ini diadukan langsung ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang merupakan leading sector dari proyek itu.

CV EB asal Blitar, yang mengusai proyek bongkar ratoon di Kabupaten Malang seluas 1.764 hektare (Ha) itu, harus siap-siap menghadapi masalah.

Sebab, anggota dewan yang dipimpin Zia'ul Haq, Ketua Komisi IV itu menyampaikan dengan detail masalahnya saat hearing ke kantor Kementan, Selasa (4/8/2026).

Mereka diterima oleh perwakilan dari para Dirjen, di antaranya, Arif Wijayanto, Galih Ika Safitri, dan Kristin.

Persoalan yang disampaikan di antaranya, mulai dari dugaan pemotongan anggaran, permainan label tebu, kualitas bibit tebu yang kurang baik, dugaan permainan pengadaan bibit tebu yang cuma dikuasai lima orang, hingga dugaan mark up harga bibit.

"Semua carut-marut, yang jadi keluhan petani sudah kami sampaikan."

"Bahkan, Kementerian Pertanian menyatakan, sudah tahu jika terjadi persoalan seperti itu."

Menurut Feri, proyek itu berlangsung mulai November 2025 hingga Maret 2026.

Itu dianggarkan Rp 14 juta per Ha, dengan luas total 1.764 Ha. Yakni, Rp 10 juta untuk pengadaan bibit tebu per Ha, sedangkan yang Rp 4 juta buat HOK (Hari Orang Kerja) atau ongkos tenaga kerja buat membongkar tanaman tebu lama untuk diganti dengan bibit yang baru.

"Kami sampaikan juga ada dugaan permainan, dengan cara bibit tebu yang ditanam petani sendiri itu diberi label, dengan seakan-akan dari bantuan proyek bongkar ratoon."

"Akhirnya, jatahnya, bukan diberikan penuh, yakni Rp 14 juta per hektar, namun dipotong," tuturnya.

Dampaknya, lanjut Feri, itu menyebabkan proyek bergejolak karena jatah petani diduga dipotong.

Yakni, mestinya dapat jatah HOK itu Rp 4 juta namun cuma menerima Rp 2 juta.

Oleh perwakilan para Dirjen itu, menurut Feri, dibantah karena uang Rp 4 juta itu ditransfer langsung ke rekening petani.

Namun, dikatakan Feri, itu benar.

"Namun, begitu ditransfer Rp 4 juta, didatangi orangnya rekanan, lalu diduga dipotong."

"Akhirnya perwakilan dari para Dirjen itu kaget dan berjanji akan menurunkan tim buat menguaknya," tuturnya.

Makanya, Feri yang juga Badan Kehormatan (BK) DPRD dari Gerindra itu minta agar tahun depan, rekanan yang diduga nakal seperti itu jangan dipakai lagi.

Sebab, proyek yang tujuannya baik karena buat swasembada gula di daerah itu, pelaksanaannya jadi amburadul.

Baca juga: Petani Tebu di Malang Kesulitan Cari Tenaga Tebang dari Generasi Muda, Mereka Pilih Kerja di Pabrik

"Saya katakan demikian dan rupanya jadi catatan."

"Kami itu kasihan pada petani, sepertinya cuma dijadikan alat."

"Bahkan, ada pengusaha tebu itu, yang langsung menyewa lahan luas, begitu tahu akan ada proyek ini."

"Rekanannya sendiri bikin pusing karena sulit dihubungi oleh Kepala Dinas pertanian," tegasnya.

Zia'ul Haq, Ketua Komisi IV mengatakan, kedatangannya ke Kementan itu buat menyampaikan aspirasi petani.

"Jangan sampai proyek yang tujuannya baik, namun disalahgunakan," tegas Zia, anggota dewan tiga periode dari Gerindra.

Bukan cuma dipersoalkan anggota dewan terkait carut-marutnya proyek itu, namun Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa juga cukup getol mendampingi petani.

Menurutnya, bukan cuma menguak dugaan pemotongan jatah petani Rp 4 juta per Ha, namun diminta juga dikuak proses pembelian bibit ke lima penyedianya itu.

Bagaimana proses tendernya, kok bisa menguasai pengadaan bibit tebu sebanyak 14 ribu ton itu.

Itu dengan perkiraan, per hektarenya petani dapat jatah pembagian bibit sekitar 8 ton, dari luas lahan sekitar 1.764 Ha.

"Dari harga bibit saja jika dikuak, mereka sepertinya kalang-kabut."

"Sebab, saat pembagian bibit itu (awal tahun 2026) harganya cuma Rp 650 per Kg."

"Sementara, dari proyek bongkar ratoon ini, per hektarenya, petani dijatah bibit senilai 10 juta atau sebanyak 8 ton."

"Padahal, dengan harga segitu (Rp 650 per Kg, berarti jika 8 ton, kan tidak sampai Rp 6 juta," tuturnya.

Makanya, Kusairi minta agar dilakukan dengar pendapat di gedung dewan, lalu si kontrantornya, CV EB diundang. Begitu juga, perwakilan petani juga dihadirkan.

"Jika tidak, ya cuma seperti ini, ramai di permukaan namun tak ada solusi," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.