Tim URC Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian HP, Jual Barang Curian Demi Narkoba 
Desi Triana Aswan August 05, 2026 12:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial TW alias Y (29), pelaku tindak pidana pencurian elektronik (curnik) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku ditangkap pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 00.25 WITA setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 02.00 WITA. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi ruangan korban yang tidak terkunci dan kosong.

"Pelaku masuk ke ruangan korban yang tidak terkunci, lalu menggeledah dan mengambil barang-barang di dalam laci meja," Katanya Rabu (5/8/2026).

Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak empat unit ponsel berbagai merek, yakni Itel, Poco C71, Infinix, dan Oppo. Selain ponsel, pelaku turut mengembat satu botol parfum serta sebuah topi rimba. 

Seluruh aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Baca juga: Video CCTV Pencurian Helm Dokter di Parkiran RS PMI Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku Berkaos Hitam

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur ke kawasan Gunung Jati untuk membeli narkotika jenis sabu. 

Keseokannya, barang-barang elektronik hasil curian tersebut digadaikan ke sejumlah konter di Kota Kendari.

"Ponsel curian digadaikan dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil penggadaian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," jelas Malau.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita lima unit ponsel serta satu buah jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil pendalaman pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelaku Y merupakan spesialis curnik. 

Pelaku mengaku juga pernah mengembat enam unit ponsel, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung besi tembaga dari lokasi lain.

"Besi tembaga hasil curian tersebut sempat dijual ke penampung barang bekas di area THR seharga Rp5,4 juta, yang uangnya kembali habis digunakan untuk biaya hidup dan mengonsumsi sabu," pungkas mantan Kapolsek Mandonga.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.