TRIBUNKALTIM.CO,MALINAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau resmi menaikkan status penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahun 2024, ke tahap penyidikan (proses hukum pengumpulan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya).
Langkah hukum tersebut ditandai dengan aksi penggeledahan maraton selama lebih dari lima jam oleh korps adhyaksa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau pada Selasa (28/7/2026).
Penyidik menyisir seluruh area markas penyelenggara pemilu tersebut, mulai dari ruang kerja, ruang arsip, hingga gudang penyimpanan guna mengusut kejanggalan alokasi anggaran yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) (surat perjanjian penyerahan hibah uang dari pemerintah daerah kepada lembaga).
Baca juga: 3 Fakta Penggeledahan KPU Malinau, Penyitaan Sampel Fisik hingga Pengusutan Dana Hibah Rp33 Miliar
Upaya paksa ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara dokumen administratif penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan fisik maupun belanja barang di lapangan.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wita (Waktu Indonesia Tengah) hingga 16.30 Wita tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi netral.
Kajari Malinau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan (serangkaian tindakan awal jaksa untuk mencari peristiwa dugaan pidana) yang telah dilakukan sebelumnya.
"Selain dokumen administrasi, penyidik juga mengamankan sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2024," ungkap I Made Adi Estu Nugrahan dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh alat bukti dapat dikumpulkan secara utuh demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
"Difokuskan terhadap seluruh ruang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau beserta gudangnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi," katanya.
Meskipun telah menyita belasan boks dokumen dan barang bukti, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun penunjukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejari Malinau juga belum membeberkan estimasi nominal kerugian negara.
Baca juga: Buntut Penggeledahan KPU Malinau, Kejari Telusuri Aliran dan Penggunaan Dana Hibah Pilkada
"Langkah merupakan bagian rangkaian penyidikan, serta demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan agar seluruh alat bukti yang dibutuhkan terkumpul dan terungkap secara terang benderang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ucapnya. (*)