TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal mendaftarkan Praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya berencana mendaftarkan Praperadilan itu sekira pukul 13.00 WIB.
"Benar, siang ini rencana kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 1-an (siang)," kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Ihwal rencananya ini, Febri menekankan bahwa praperadilan itu semata untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya terutama terkait kasus pencucian uang.
"Jadi Praperadilan ini bukan langkah menghindari hukum tapi upaya menjernihkan proses hukum," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Beban Pembuktian Kepemilikan Emas 74 Kg Ada di Penyidik
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan Praperadilan itu mereka layangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya karena dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.
Firman mengatakan, bahwa permohonan praperadilan pertama pihaknya akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung terhadap Febrie.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan," kata Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu dalam permohonan praperadilan kedua, dikatakan Firman, pihaknya akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri terhadap kliennya.
Selain itu dalam permohonan tersebut, Firman juga membeberkan pihaknya turut mempersoalkan ihwal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kepada Kejagung.
"Kemudian permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan TPPU serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini Kortas Tindak Pidana Tipikor," jelasnya.
Terkait hal ini, Firman mengungkap alasan kenapa pihaknya berencana mengajukan dua praperadilan secara terpisah untuk membela kepentingan kliennya tersebut.
Sebab menurut dia objek dalam permohonan praperadilan terdapat perbedaan sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan itu secara terpisah.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ungkapnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.