TRIBUNGORONTALO.COM, -- Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia secara resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat masa bakti 2026–2030.
Prosesi tersebut digelar di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Senin (3/8), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Pelantikan tersebut menjadi awal kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan mandat untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Dalam lima tahun mendatang, para komisioner akan mengemban sejumlah tanggung jawab penting, di antaranya menangani sengketa informasi publik, menyusun kebijakan teknis terkait keterbukaan informasi, serta memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara optimal di tengah perkembangan transformasi digital.
Baca juga: UNG Gorontalo Siapkan 74 Calon Perawat Profesional, PANUM Jadi Fondasi Pendidikan Profesi Ners
Prosesi pengukuhan ini turut memperoleh apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yang selama ini konsisten mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang telah menerima amanah tersebut.
Menurutnya, keberadaan jajaran komisioner yang baru diharapkan mampu semakin memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang telah resmi dikukuhkan. Amanah ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Eduart.
Ia juga berharap kepemimpinan baru di Komisi Informasi Pusat dapat melahirkan berbagai terobosan dalam memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik, khususnya pada era digital yang menuntut layanan informasi semakin cepat, mudah dijangkau, dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat, sinergi antara pemerintah, badan publik, dan perguruan tinggi diharapkan semakin erat dalam menciptakan ekosistem informasi yang terbuka, transparan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola publik yang modern sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan nasional. (***/UNG)