TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Sebanyak 731 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Enang Iskandi didampingi KPR Faiq mengungkapkan, bahwa pada moment hari kemerdekaan yang tepatnya 17 Agustus 2026 mendatang, ada ratusan warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi.
"Menjelang 17 Agustus 2026 mendatang, kami mengusulkan 731 warga binan Rutan Kelas II B Dumai, untuk mendapatkan Remisi kemerdekaan," katanya, Rabu (5/8/2026).
Diakuinya 731 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan ini, sudah memenuhi syarat dan ketentuan, dari 731 warga binaan yang diusulkan tersebut, kasus pidana umum sebanyak 296 orang, dan pidana narkotika 435 orang.
Enang menerangkan, 731 Warga binaan yang diusulkan tersebut, tidak ada anak anak, untuk perempuan dewasa 13 orang dan 718 merupakan laki laki dewasa.
Dirinya menjelaskan, dari 731 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, lima orang diantaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2026 mendatang jika usulan remisinya diterima.
Baca juga: DPRD Riau Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Keterbatasan Ruang ICU di RSUD Arifin Achmad
Baca juga: BSP Tegaskan Komitmen Transparansi dan Tata Kelola dalam Pengadaan Kendaraan Operasional
Ia mengatakan, untuk besaran remisi yang diajukan kepada 731 orang warga binaan ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, yang mana jumlah narapidana di Rutan Dumai berjumlah 803 orang.
Menurutnya, remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan dimoment hari kemerdekan RI, hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan.
Enang berharap, apa yang telah diusulkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, bisa sepenuhnya diterima, karena memang ratusan warga binaan yang diusulkan dirasa telah memenuhi syarat.
"Kami berharap warga binaan yang nantinya mendapat remisi, bisa memaknainya, dan menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjadi menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya bagi yang bebas," pungkasanya.
Ini Rincian besaran remisi yang diperoleh 731 Orang :
-Untuk Remisi 1 Bulan diusulkan sebanyak 164 Orang;
-Remisi 2 Bulan diusulkan sebanyak 170 Orang;
-Remisi 3 Bulan diusulkan sebanyak 228 Orang;
-Remisi 4 Bulan diusulkan sebanyak 118 Orang;
-Remisi 5 Bulan diusulkan sebanyak 43 Orang;
-Remisi 6 Bulan diusulkan sebanyak 8 Orang;
-Lima Orang Akan Langsung Bebas Setelah Menerima remisi.
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)