BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus Paspor, Ini Alasan dan Tujuannya
Anita K Wardhani August 05, 2026 12:36 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan tengah membahas rencana menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan paspor.

Langkah ini untuk mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan membayar namun belum aktif agar kembali melanjutkan pembayaran iuran.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Sasar Driver Ojol hingga Petani

"Untuk mengubah kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya adalah dengan bauran pelayanan masyarakat," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Akmal menjelaskan, prinsip utama Program JKN adalah gotong royong. Peserta yang mampu dan aktif membayar iuran turut membantu menjaga layanan kesehatan bagi peserta lain yang membutuhkan.

"Yang kita sasar adalah masyarakat yang sebenarnya punya kemampuan, tetapi belum mau membayar. Dengan adanya kerja sama seperti ini, mereka diharapkan kembali aktif untuk membantu yang sulit (sakit)," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Peringatkan Waspadai Edabu Bot Telegram, Tegaskan Hoaks, Jangan Berikan Data Pribadi

Selain paspor, BPJS Kesehatan juga melakukan uji coba pengintegrasian kepesertaan JKN dalam layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba tersebut telah dilakukan di Medan dan akan diperluas ke wilayah lain, termasuk daerah di Pulau Jawa.

"Untuk SIM sekarang sudah piloting di beberapa titik. Kalau berjalan lancar, mungkin akhirnya dijalankan secara nasional," ujar Akmal.

Ia menambahkan, peningkatan kepesertaan aktif menjadi penting karena masih terdapat peserta yang belum aktif akibat berbagai faktor.

BPJS Kesehatan menilai, sebagian masyarakat sebenarnya sudah memahami pentingnya perlindungan kesehatan, namun masih terkendala kondisi ekonomi, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Di sisi lain, terdapat pula peserta yang baru memanfaatkan layanan JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, BPJS Kesehatan terus mencari cara agar masyarakat lebih mudah menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Hingga 30 Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,60 persen dari total penduduk Indonesia.

Namun, tingkat keaktifan peserta masih sebesar 80,25 persen karena masih ada peserta yang belum aktif membayar  akibat berbagai faktor, termasuk keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran tepat waktu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.