Nadiem Makarim Tiba di PT DKI Pakai Batik Abu-abu, Ungkap Kondisi Kesehatan Jelang Sidang Banding
Dewi Agustina August 05, 2026 12:36 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Terdakwa kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek itu akan menjalani sidang banding perdana untuk perkara yang menjeratnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Nadiem Makarim tiba sekira pukul 09.14 WIB, beberapa pengemudi ojek online dari perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem terlihat menyambut eks Mendikbudristek itu.

Tak berselang lama, Nadiem yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik warna abu-abu bergerak ke halaman pengadilan.

Baca juga: Nadiem Makarim Kemungkinan Hadir di Sidang Banding Kasus Chromebook Besok, Kondisinya Sehat

Ia datang ditemani sang istri, Franka Franklin, yang terlihat mengenakan pakaian warna putih. 

Beberapa anggota keluarga dan rekan Nadiem juga tampak hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga hadir dalam persidangan ini.

Sambil melangkahkan kaki ke lobi PT DKI, Nadiem menyampaikan terkait kondisi kesehatannya terkini.

 

 

Ia mengaku menderita sedikit peradangan dan masih menjalani pemulihan terkait penyakit fistula perianal yang dia derita.

"Masih dalam pemulihan, tapi Alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Sedikit peradangan, tapi Alhamdulillah saya bisa mendapatkan perawatan yang baik," kata Nadiem, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Nadiem juga menjelaskan, setelah vonis perkaranya di pengadilan tingkat pertama, dia masih menjalani perawatan.

"(Perawatan) masih. Di rumah dan di rumah sakit," ucap Nadiem.

Baca juga: Penasihat Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan Keterangaan Saksi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, Rabu (5/8/2026) hari ini.

Berdasarkan laman Informasi Sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, sidang banding Nadiem Makarim teregister dengan Nomor 41/PID.SUS.TPK/2026/PT DKI.

"Hari Rabu, 05 Agustus 2026. Klasifikasi: Tindak Pidana Korupsi. Pemohon: Rifkho Achmad Bawazir, kuasa dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," demikian dikutip dari laman tersebut, Rabu.

Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyampaikan, sidang banding perdana ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"(Sidang banding) jam 10 di Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Ari, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Vonis Nadiem Makarim 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.