DPR Minta Usher GIIAS 2026 Tak Ragu Laporkan Ebem ke Polisi: Tidak Beretika dan Melanggar Hukum!
jonisetiawan August 05, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik mengenai video yang merekam sejumlah usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan akhirnya berujung pada permintaan maaf dari konten kreator Emanuel Bryan atau yang lebih dikenal dengan nama Bryan Ebem (ebemartono).

Setelah videonya menuai kecaman luas di berbagai platform media sosial dan memicu perdebatan mengenai etika serta perlindungan privasi di ruang publik, Bryan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ia juga memutuskan menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan GIIAS 2026 dari seluruh akun media sosial miliknya.

Kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan warganet, tetapi juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan berpotensi melanggar etika bahkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sosok Andra ST, Konten Kreator yang Alami Kecelakaan Hingga McLaren Terbelah, Dikenal Berprestasi

Bryan Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf

Permintaan maaf disampaikan Bryan melalui video yang diunggah di media sosial pada Senin (3/8/2026).

Dalam pernyataannya, ia mengakui telah menimbulkan kegaduhan dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat konten yang dibuatnya.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya.

Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," ujar Bryan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Bryan juga menyatakan telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan GIIAS 2026 dari seluruh platform media sosial yang ia kelola.

Berawal dari Konten "Cara Deketin Cewek di Pameran"

Polemik bermula ketika Bryan mengunggah sebuah video bertajuk "cara deketin cewek di pameran!".

Dalam video tersebut, ia terlihat menghampiri sejumlah usher yang sedang bertugas di pameran otomotif GIIAS 2026.

Awalnya, Bryan mengajukan pertanyaan mengenai kendaraan yang dipamerkan. Namun percakapan kemudian berlanjut ke pertanyaan yang bersifat pribadi, mulai dari nama, usia, hingga latar belakang pendidikan para usher.

Belakangan terungkap bahwa proses perekaman dilakukan menggunakan kamera tersembunyi yang dipasang pada kacamata, sehingga para usher tidak mengetahui bahwa mereka sedang direkam.

Salah Satu Usher Ungkap Keberatan

Perdebatan semakin meluas setelah salah seorang usher menceritakan pengalamannya melalui media sosial Threads.

Dalam unggahannya, ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam maupun dipublikasikan ke media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar privasinya dan membuat dirinya merasa tidak nyaman karena wajah serta percakapannya tersebar di internet tanpa izin.

Korban kemudian menghubungi Bryan dan meminta agar video tersebut segera dihapus.

Namun berdasarkan pengakuannya, permintaan tersebut sempat ditolak.

Bryan disebut beralasan bahwa proses perekaman dilakukan di ruang publik sehingga tidak memerlukan izin dari pihak yang direkam.

Korban juga mengaku sempat diminta mengganti biaya produksi apabila menginginkan video tersebut dihapus.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak menghormati privasi orang lain.

Baca juga: Kronologi Mobil Sport McLaren Tabrak Tiang Listrik & Terbelah Jadi Dua, Pengemudi Konten Kreator

Warganet Soroti Etika Konten di Ruang Publik

Ramainya perbincangan di media sosial memunculkan kritik terhadap praktik pembuatan konten menggunakan kamera tersembunyi.

Banyak warganet menilai bahwa meskipun dilakukan di ruang publik, merekam seseorang secara diam-diam kemudian menjadikannya materi konten hiburan tetap harus memperhatikan etika dan persetujuan dari pihak yang direkam.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai batas antara kebebasan membuat konten dan hak setiap individu atas privasi.

Habiburokhman: Tidak Beretika dan Berpotensi Melanggar Hukum

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan, kemudian memanfaatkannya sebagai konten untuk kepentingan popularitas maupun keuntungan komersial, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Menurutnya, ruang publik seperti pameran otomotif harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja yang sedang menjalankan tugas secara profesional.

Korban Dinilai Berhak Menempuh Jalur Hukum

Habiburokhman menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila merasa dirugikan akibat tindakan perekaman maupun penyebaran rekaman tanpa izin.

Ia menyebut terdapat dasar hukum yang dapat digunakan korban apabila ingin memperjuangkan haknya melalui proses hukum.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Ia juga mendorong para korban agar tidak ragu membuat laporan resmi kepada kepolisian apabila merasa hak-haknya telah dilanggar.

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal setiap proses penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ivan Gunawan Geram Bisnisnya Disebut Sepi, Sentil Konten Kreator

Seluruh Konten Telah Dihapus, Proses Hukum Masih Menjadi Tanda Tanya

Hingga Senin (3/8/2026), Bryan diketahui telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan GIIAS 2026 dari akun media sosialnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pihak usher yang merasa dirugikan maupun penyelenggara GIIAS akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era media sosial, kebebasan membuat konten tetap harus dibarengi penghormatan terhadap privasi, etika, serta hak setiap orang untuk memberikan persetujuan sebelum wajah maupun identitasnya dipublikasikan kepada masyarakat luas.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.