Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026, Cek Sebelum Pendaftaran Ditutup
Bimo Bagas Basworo August 05, 2026 01:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang bagi keluarga kurang mampu di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan bantuan pendidikan untuk siswa SD hingga SMK. Namun tidak semua anak bisa langsung mendaftar, sebab ada sejumlah syarat penerima KJP yang wajib dipenuhi lebih dulu sebelum berkas dikirim ke sekolah.

Banyak orang tua bertanya, apakah anaknya termasuk yang berhak menerima bantuan ini. Pertanyaan itu wajar muncul, sebab proses seleksi kini menggunakan data kesejahteraan dari pemerintah pusat, bukan sekadar surat keterangan tidak mampu seperti dulu. Artinya, ada tahapan verifikasi tambahan yang perlu dipahami sejak awal.

Kartu Jakarta Pintar Plus menjadi andalan ribuan keluarga untuk menutup biaya sekolah setiap bulan. Mengetahui syarat penerima KJP secara lengkap akan membantu orang tua menyiapkan dokumen lebih cepat dan menghindari penolakan saat verifikasi. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara daftar, jadwal, dan besaran bantuan yang bisa didapat, yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/8/2026).

Syarat Penerima KJP Plus

Syarat Penerima KJP Plus. ©Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho
Syarat Penerima KJP Plus. ©Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho

Sebelum mendaftar, siswa dan orang tua perlu memastikan seluruh dokumen kependudukan dan data sekolah sudah sesuai. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi calon penerima, baik untuk pendaftar baru maupun siswa yang ingin melanjutkan bantuan. Berikut daftar lengkapnya.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan resmi lainnya.

- Berusia 6 sampai 21 tahun.

- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.

- Bersedia hanya menerima bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta dan tidak menerima bantuan sejenis dari APBN maupun APBD daerah lain.

Khusus siswa Sekolah Rakyat, syaratnya sedikit berbeda. Mereka cukup memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar sebagai murid Sekolah Rakyat, serta masuk dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial. Data calon penerima baru akan diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari yang paling membutuhkan, sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026

Pendaftaran KJP Plus tidak bisa dilakukan sendiri lewat aplikasi atau website oleh orang tua. Seluruh proses wajib melalui sekolah tempat anak terdaftar, sehingga peran guru dan pihak administrasi sekolah cukup penting dalam tahap ini. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti.

1. Sekolah mengumumkan pembukaan pendataan kepada siswa yang dianggap memenuhi syarat.

2. Orang tua atau wali menyiapkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan bukti domisili.

3. Orang tua melengkapi seluruh data dan menyerahkannya kepada pihak sekolah sesuai batas waktu yang ditentukan.

4. Sekolah mengumpulkan dan meneruskan data calon penerima ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk diverifikasi.

5. Dinas Pendidikan mencocokkan data siswa dengan DTSEN dan menetapkan status penerima berdasarkan hasil verifikasi.

6. Siswa yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapat informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan lewat sekolah, sehingga orang tua sebaiknya aktif bertanya kepada wali kelas atau bagian kesiswaan bila belum mendapat informasi. Jangan menunggu terlalu lama, sebab proses verifikasi membutuhkan waktu sebelum dana benar-benar cair.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026t.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026t.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan rentang waktu pendataan secara rinci, mulai dari pengumpulan data di sekolah sampai pencairan dana. Berikut tahapan lengkap yang perlu diperhatikan oleh orang tua dan siswa.

- Pengisian data di sekolah: 24 Juli sampai 5 Agustus 2026.

- Pengecekan berkas oleh pihak sekolah: 27 Juli sampai 5 Agustus 2026.

- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli sampai 7 Agustus 2026.

- Pemeriksaan data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta: 10 sampai 13 Agustus 2026.

- Pengesahan daftar penerima lewat Keputusan Gubernur: 13 Agustus sampai 3 September 2026.

- Pencairan dana KJP Plus Tahap II: mulai 4 September 2026.

Orang tua disarankan memantau akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau UPT P4OP untuk mendapat kabar terbaru, sebab jadwal bisa saja mengalami penyesuaian mengikuti kondisi di lapangan.

Besaran Bantuan KJP Plus 2026

Nilai bantuan yang diterima siswa berbeda tergantung jenjang pendidikan. Selain dana personal bulanan, siswa yang bersekolah di lembaga swasta juga mendapat tambahan biaya SPP agar beban orang tua semakin ringan. Berikut rinciannya.

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, ditambah Rp130.000 untuk SPP siswa sekolah swasta.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, ditambah Rp170.000 untuk SPP siswa sekolah swasta.

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, ditambah Rp290.000 untuk SPP siswa sekolah swasta.

- SMK: Rp450.000 per bulan, ditambah Rp240.000 untuk SPP siswa sekolah swasta.

- PKBM (Paket A/B/C): Rp300.000 per bulan, tanpa tambahan SPP.

- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp1.800.000 per semester.

Dana ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dana rutin dan dana berkala. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya harus digunakan secara nontunai untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya.

Tanya Jawab Seputar Syarat Penerima KJP

1. Siapa saja yang berhak mendapat KJP Plus? Siswa berusia 6 sampai 21 tahun yang berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun, terdaftar di sekolah wilayah Jakarta, dan masuk dalam DTSEN.

2. Bagaimana cara mendaftar KJP Plus tanpa lewat aplikasi? Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui sekolah. Orang tua menyerahkan dokumen ke pihak sekolah, lalu sekolah yang meneruskan data ke Dinas Pendidikan.

3. Apakah siswa dari keluarga mampu bisa mendaftar KJP Plus? Tidak. Program ini khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang datanya sudah tercatat dalam DTSEN atau sebagai penerima manfaat panti sosial.

4. Kapan dana KJP Plus Tahap II 2026 cair? Dana dijadwalkan mulai disalurkan pada 4 September 2026, setelah proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.

5. Apakah penerima KJP Plus tahun sebelumnya perlu daftar ulang? Penerima lanjutan tidak perlu mendaftar dari awal. Bantuan tetap berlanjut sampai lulus jenjang pendidikan, selama masih memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.