Pengembang Perumahan di Kota Semarang Diminta Serahkan PSU, Disperkim: 2 Persen untuk Makam
muh radlis August 05, 2026 01:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendorong penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan, termasuk lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU).


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, berdasarkan ketentuan, pengembang perumahan wajib menyediakan 40 persen PSU dari total luas kawasan, dengan alokasi khusus lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebesar 2 persen.


"Pengembang wajib menyerahkan 40 persen untuk PSU. Di dalamnya 2 persen untuk makam."


Pengembang banyak yang belum menyerahkan lahan makam ke kami," jelas Pipie, sapaan Murni Ediati.


Menurut Pipie, kebutuhan lahan pemakaman umum di Kota Semarang terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk. Sementara itu, ketersediaan lahan makam yang dikelola Pemerintah Kota Semarang terbatas.


Ia menyebut, saat ini terdapat 15 TPU milik Pemkot Semarang dan empat di antaranya telah penuh.

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru Rabu 5 Agustus 2026: Pertamax Turun Rp300, Pertamax Green 95 Turun Rp400


Penambahan lahan makam dilakukan di antaranya melalui penyerahan PSU dari pengembang perumahan.


Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.


Dalam peraturan tersebut, setiap pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan PSU paling sedikit 40 persen dari luas kawasan.


Dari luas lahan tersebut, pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan seluas 2 persen untuk sarana tempat pemakaman umum yang dapat berada di dalam maupun di luar lokasi pembangunan perumahan.


Pipie menjelaskan, lahan yang diserahkan kepada pemerintah harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat difungsikan sebagai TPU.


Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, kedalaman air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan.


Terkait kondisi lahan pemakaman, Murni menyebut makam di Kota Semarang semakin berkurang.


"Kemaitn 3 tahun covid (Covid-19), jadi yang harusnya haknya KTP Semarang (sebagian) buat KTP luar (Semarang). Harusnya makam kita bisa lifetime-nya lama jadi berkurang," tuturnya.


Ia juga menyebut, jumlah pemakaman di TPU milik Pemerintah Kota Semarang mengalami peningkatan.


"1 tahun biasa dimakamkan 800 jenazah sekarang karena digratiskan 1 tahun, bisa 2.000 jenazah dimakamkan di TPU Semarang," sebutnya.


Disperkim Kota Semarang mengimbau pengembang yang belum menyerahkan PSU agar dapat memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Diharapkan kepada para pengembang perumahan di Kota Semarang agar dapat aktif berkontribusi untuk Kota Semarang, khususnya di dalam penyediaan lahan makam.

Lahan pemakaman melalui penyerahan PSU ini selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Semarang untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Semarang," katanya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.