TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan dari jabatannya, karena terdapat mekanisme dan prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
Penjelasan ini disampaikan Tito seusai menghadiri rapat koordinasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) masih dinonaktifkan dan tidak serta-merta langsung dicopot dari jabatan bupati meski telah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) sejak 13 Juli 2026.
Tito menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen kepala daerah berbeda dengan pejabat struktural lainnya, karena dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah," kata Tito dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Lalu Ahmad Zaini: Setahun Jadi Bupati, Kena OTT KPK, Dipecat dari Partai
Karena dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota memiliki mandat politik dari pemilih untuk membuat kebijakan dan menjalankan pemerintahan di daerahnya masing-masing.
Mandat inilah yang membuat proses pemberhentiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak atau instan.
Tito merinci bahwa pemberhentian kepala daerah yang tersandung kasus korupsi harus melalui sejumlah mekanisme, termasuk proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemeriksaan oleh inspektorat.
Namun, terdapat pengecualian berkaitan dengan kasus seperti yang menjerat LAZ, yakni ketika kepala daerah berstatus tersangka, ditahan, dan menjadi terdakwa dalam suatu perkara hukum.
"Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas," sambungnya.
Tito, yang merupakan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), membandingkan sistem pemerintahan kepala daerah dengan struktur komando di institusi kepolisian yang jauh lebih fleksibel dalam hal mutasi maupun pemberhentian pejabat.
"Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Saat itu ada satu komando kepada para Kapolda dan Kapolres. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu," ucap Tito.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak berada dalam garis komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri, karena penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah.
Tito menekankan bahwa kepala daerah, termasuk bupati seperti LAZ, umumnya merupakan sosok politisi berpengalaman yang telah melalui proses politik sebelum akhirnya menduduki jabatannya.
"Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing," jelasnya.
Karena keterbatasan pengawasan inilah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan penguatan, masukan, serta melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Tito mengakui bahwa langkah pencegahan tersebut tidak dapat menjamin seluruh pelanggaran hukum bisa dihilangkan sepenuhnya.
Namun, ia berharap penguatan integritas dan sistem pengawasan dapat menekan jumlah kasus korupsi di daerah ke depannya.
"Cara seperti ini memang tidak menjamin tidak akan terjadi pelanggaran hukum, tetapi kita berharap jumlahnya bisa jauh berkurang. Sehingga kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum," ujarnya.
Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini terpilih pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Nurul Adha, diusung oleh PKB, PKS, dan PAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat menetapkan pasangan LAZ-Adha meraih 107.340 suara atau 28,05 persen.
LAZ dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Lombok Barat, secara serentak bersama 481 kepala daerah lainnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Februari 2025.
Lebih dari sebulan berselang, LAZ ditangkap KPK melalui OTT pada Senin (13/7/2026) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga menerima aliran dana pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat sebesar Rp10,8 miliar, yang disetor oleh Sudirman, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Selain itu, LAZ juga diduga menerima imbalan senilai total Rp1,6 miliar dari proyek-proyek PT AMGM, termasuk mobil Toyota Alphard, fasilitas transportasi, hingga sepatu mewah.
Selain proses pemberhentian dari jabatan bupati, LAZ juga menerima sanksi dari internal partainya.
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) merespons cepat dengan mengeluarkan keputusan pemecatan tidak hormat terhadap LAZ, baik sebagai anggota partai maupun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi NTB.
Sementara itu, Nurul Adha, Wakil Bupati Lombok Barat diberi mandat untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati meski statusnya kini masih tetap wakil bupati.
(*)