TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pengadilan Agama Blora mencatat permohonan dispensasi nikah selama Januari hingga Juni 2026 cenderung fluktuasi.
Jumlah permohonan tertinggi terjadi pada April dengan 19 perkara, sementara secara umum jumlahnya tidak pernah melebihi 20 perkara dalam satu bulan.
Plt Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, mengatakan pada Januari terdapat 15 perkara dispensasi nikah, kemudian turun menjadi 14 perkara pada Februari.
Selanjutnya, pada Maret jumlahnya kembali menurun menjadi 8 perkara. Memasuki April, permohonan meningkat menjadi 19 perkara, kemudian turun menjadi 17 perkara pada Mei dan 10 perkara pada Juni.
Total pada semester pertama 2026, ada 83 permohonan dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Blora.
"Jadi paling tinggi di bulan April, yakni 19 perkara. Rata-rata per bulan antara 10 sampai 15 perkara, tidak sampai lebih dari 20 perkara," kata Istiawan, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Apabila usia calon mempelai masih di bawah ketentuan tersebut, maka pernikahan tidak dapat diproses oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa adanya penetapan dispensasi dari pengadilan.
Baca juga: Hasil Kreasi Masyarakat, BBM Setara Dexlite di Kendal tak Bisa Dijual
Istiawan menyampaikan, salah satu alasan yang mengajukan dispensasi nikah yakni kehamilan di luar nikah.
"Yang darurat biasanya, mohon maaf, calon istrinya sudah hamil. Karena usianya belum memenuhi syarat untuk menikah, akhirnya permohonan di KUA ditolak sehingga mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama," jelasnya.
Menurutnya, setiap permohonan yang masuk akan melalui proses pemeriksaan oleh majelis hakim.
Pengadilan akan menilai apakah alasan yang diajukan benar-benar memenuhi unsur kedaruratan sehingga layak diberikan dispensasi.
"Perkaranya didaftarkan terlebih dahulu di Pengadilan Agama, kemudian kami periksa. Hakim akan melihat alasan daruratnya sebelum memutuskan apakah permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan atau tidak," paparnya.(Iqs)