Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya viral usai mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam dan mendapat komentar bernada menghina di media sosial.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka mengatakan pihaknya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum.
"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata dr Wiweka saat dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2026).
Di sisi lain, IDI mengaku menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Menurut Wiweka, tenaga kesehatan memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, ataupun produk tertentu.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujarnya.
Wiweka menyayangkan apabila benar komentar yang viral tersebut ditulis oleh seorang dokter. Menurutnya, setiap dokter terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur bagaimana profesi harus bersikap, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di ruang publik.
"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," katanya.
Ia menjelaskan, praktik kedokteran berpegang pada sejumlah prinsip etik, di antaranya tidak merugikan pasien do no harm, menjunjung keadilan sesuai hukum, menghormati hak-hak pasien, serta mengutamakan manfaat bagi pasien.
IDI Panggil Dokter untuk Klarifikasi
Terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, Wiweka mengatakan IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan.
"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, penanganan kasus akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan lebih dahulu dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," tutur Wiweka.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan sebagai pembinaan terhadap profesi dokter.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," pungkasnya.





