Psikolog Sulut: Korban Kasus Inses Bisa Mengalami Luka Psikologis yang Serius
Rizali Posumah August 05, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, terhadap putri kandungnya sendiri selama sekitar empat tahun disinyalir dapat menyebabkan luka psikologis yang serius bagi korban.

Korban disebut dilarang keluar rumah dan dipukul hingga memar apabila menolak keinginan pelaku.

Psikolog Dr. Preysi Sherly Siby, M.Psi., mengatakan kasus seperti ini memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibanding kekerasan seksual pada umumnya.

"Yang membuat inses berbeda adalah lukanya dua lapis sekaligus, yaitu luka seksual dan luka kelekatan. Anak disakiti oleh sosok yang seharusnya melindunginya, di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman," ujar Preysi kepada Tribun Manado.

Menurutnya, ketika kekerasan berlangsung bertahun-tahun dan disertai kekerasan fisik sebagai alat kontrol, korban berpotensi mengalami trauma kompleks.

Korban, kata dia, dapat mengalami kesulitan mengendalikan emosi, kehilangan rasa percaya kepada orang lain, hingga memiliki pandangan negatif terhadap dirinya sendiri.

"Banyak korban akhirnya memutus hubungan dengan ingatan atau perasaannya sendiri sebagai cara bertahan hidup, karena setiap hari mereka tetap tinggal bersama pelaku. Tidak sedikit yang kemudian merasa dirinya bersalah atau takut bicara karena khawatir merusak keluarganya sendiri," jelasnya.

Preysi menambahkan, dampak tersebut dapat memengaruhi kehidupan korban hingga dewasa apabila tidak memperoleh penanganan psikologis yang tepat.

Pemulihan Dimulai dari Rasa Aman

Menurut Preysi, proses pemulihan korban tidak boleh langsung berfokus pada penggalian cerita mengenai peristiwa yang dialami.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan korban benar-benar aman dan terpisah dari pelaku.

"Korban harus dipastikan berada di tempat yang aman, mendapatkan pendampingan medis, dan dibantu kembali merasa tenang sebelum memproses pengalaman traumatis yang dialaminya," katanya.

Setelah kondisi korban lebih stabil, terapi dapat dilakukan menggunakan pendekatan seperti Trauma-Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF-CBT) atau Eye Movement Desensitization and Reprocessing (EMDR).

Ia juga menilai pendampingan psikolog selama proses hukum sangat penting agar korban tidak mengalami trauma berulang akibat harus menceritakan kejadian yang sama kepada banyak pihak.

"Pendampingan psikolog selama pemeriksaan hingga persidangan bukan pelengkap, tetapi bagian penting dari proses pemulihan korban," ujarnya.

Anak yang Ditinggal Orang Tua Bekerja Lebih Rentan

Preysi melihat ada pola yang patut menjadi perhatian dalam kasus di Minahasa Tenggara ini.

Menurutnya, dugaan kekerasan mulai terjadi ketika ibu korban sedang mengurus keberangkatan bekerja ke luar negeri, lalu semakin intens setelah ibu benar-benar meninggalkan rumah.

"Ketika pengasuh utama tidak ada, anak menjadi bergantung pada satu orang dewasa. Jika orang itu justru pelakunya, maka tidak ada lagi pengawas kedua yang bisa menjadi pelindung," tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat sering kali tidak menyadari tanda-tanda bahaya. Misalnya, ketika seorang ayah melarang anak keluar rumah, lingkungan bisa menganggapnya sebagai bentuk perlindungan, padahal bisa saja menjadi cara pelaku mengisolasi korban.

Korban juga cenderung memilih diam karena tidak ingin menambah beban ibunya yang sedang bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Negara Diminta Dampingi Korban hingga Tuntas

Preysi berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku.

Ia meminta negara memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis berkelanjutan, proses pemeriksaan yang ramah anak, serta pemantauan setelah perkara selesai di pengadilan.

Selain itu, ia mengajak keluarga besar, sekolah, dan masyarakat memberikan dukungan tanpa stigma agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Diketahui, pelaku telah ditangkap Polres Minahasa Tenggara setelah dilaporkan oleh korban. 

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat. (Ren)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.