TRIBUNBATAM.id, BATAM – Malang nasib seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ia menjadi korban pencabulan saat dititipkan orang tuanya di rumah tetangga yang selama ini menjadi pengasuhnya.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasus asusila di Batam ini bahkan sempat viral di komplek perumahan tersebut.
Anggota Polsek Sekupang telah menetapkan seorang pria berinisial Im, suami dari pengasuh korban sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026.
Korban setiap hari dititipkan di rumah tetangga karena kedua orang tuanya bekerja.
"Korban masih berusia 1 tahun 8 bulan. Orang tuanya setiap hari menitipkan anak tersebut kepada tetangganya yang menjadi pengasuh karena kedua orang tuanya bekerja. Tersangka merupakan suami dari pengasuh," ujar Kapolsek Sekupang saat ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, awalnya orang tua korban tidak menaruh curiga ketika anaknya menangis sepulang dari rumah pengasuh.
Namun korban terus menangis, terutama saat buang air kecil.
"Anak ini terus menangis dan mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Orang tuanya kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa," katanya.
Hasil pemeriksaan medis menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil visum, dokter menemukan adanya luka robek disertai perdarahan pada alat kelamin korban.
"Dari hasil visum dokter memang ditemukan adanya luka robek dan berdarah pada alat kelamin korban. Setelah itu pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk membuat laporan polisi," jelas Hippal.
Polisi kemudian menyelidiki serta memeriksa terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Tiga tiga bulan bergulir, kini kasusnya telah memasuki tahap P21.
Rabu (5/8/2026) siang, tersangka tampak digiring keluar Mapolsek menuju mobil untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dengan tangan diborgol, ia digelandang langsung masuk mobil.
Hippal menjelaskan, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan tahap 2, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Perkaranya sudah P21 dan segera kami lakukan tahap dua ke kejaksaan. Hari ini, itu tersangka sudah diantar penyidik ke Kejaksaan," katanya.
Hippal menerangkan, kasus itu bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB, ayah korban mengantarkan balita tersebut ke rumah pengasuh di salahsatu perumahan di Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, sebelum berangkat bekerja.
Saat itu di rumah pengasuh terdapat pengasuh, suaminya yang kini menjadi tersangka, anak pengasuh, serta korban.
Sekira pukul 15.30 WIB, ayah korban sempat datang untuk menjemput anaknya.
Namun korban masih tidur sehingga diminta kembali nanti setelah bangun.
Korban akhirnya dijemput sekira pukul 17.00 WIB.
Sesampainya di rumah, balita tersebut sempat bermain seperti biasa.
Namun sekira pukul 18.30 WIB korban tiba-tiba menangis sambil memegang alat kelaminnya.
Orang tua sempat mengira korban hanya mengalami kesulitan buang air besar.
Namun pada malam hari korban kembali menangis sehingga keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.
Keesokan harinya, Minggu (26/4/2026), korban kembali menangis setiap kali memegang alat kelaminnya.
Saat diperiksa ibunya, ditemukan luka dan bekas darah yang telah mengering pada alat kelamin korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan temuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Sekupang hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Kapolsek Sekupang menegaskan, antara keluarga korban dengan keluarga pengasuh tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Korban dititipkan semata-mata karena kedua orang tuanya bekerja setiap hari.
"Hubungan mereka tidak ada hubungan keluarga. Hanya sebatas tempat penitipan anak karena kedua orang tua korban sama-sama bekerja," tutup Hippal. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)