Kasus PMI Ilegal Masih Terjadi, BP3MI Banten Minta Warga Kota Serang Tempuh Jalur Resmi
Abdul Rosid August 05, 2026 03:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten bersama Pemerintah Kota Serang memperkuat edukasi kepada masyarakat agar calon pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang menjadi korban perekrutan ilegal dan bekerja tanpa prosedur.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Ponco Indriyo, dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di ruang kerja Wali Kota Serang, Rabu (5/8/2026).

"Kami masih melihat ada warga Kota Serang yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Karena itu edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar mereka memahami prosedur yang benar," kata Ponco.

Baca juga: Bupati Serang Bakal Temui Pengusaha Bojonegara dan Pulo Ampel, Pastikan Truk ODOL Patuhi Pergub

Ponco menyampaikan calon pekerja migran wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum diberangkatkan, mulai dari memiliki kompetensi kerja, dokumen jabatan sesuai sektor pekerjaan, hingga dokumen administrasi seperti paspor dan visa kerja.

BP3MI mencatat hingga semester pertama 2026 terdapat 136 pekerja migran asal Kota Serang yang berangkat secara legal. 

Mereka bekerja di berbagai negara, seperti Taiwan, Hong Kong, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. 

Seluruh data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sementara itu, pekerja migran yang berangkat secara ilegal tidak tercatat dalam sistem karena tidak melalui prosedur resmi.

"Kami tidak memiliki data pekerja migran ilegal. Penanganannya juga harus melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan imigrasi," ujarnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, mengatakan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disnakertrans untuk memastikan legalitas perusahaan atau agen perekrut.

Menurutnya, persyaratan menjadi pekerja migran melalui jalur resmi relatif mudah, yakni menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin dari pasangan bagi yang telah menikah atau izin orang tua bagi yang belum menikah.

"Setelah persyaratan lengkap, calon pekerja akan mengikuti wawancara. Selanjutnya Disnakertrans menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat pembuatan paspor," katanya.

Ani mengakui keberadaan perusahaan atau perekrut ilegal sulit dideteksi karena beroperasi secara tertutup. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan dengan proses cepat dan tanpa persyaratan yang jelas.

Sepanjang 2026, Disnakertrans Kota Serang mencatat sekitar 10 warga menjadi korban pekerja migran nonprosedural. 

Sebagian besar kasus berkaitan dengan praktik online scam di Kamboja, sementara kasus lainnya terjadi di sejumlah negara tujuan kerja.

Selain itu, BP3MI masih terus berkoordinasi dengan KBRI Riyadh terkait penanganan kasus Atilah, warga Kota Serang yang bekerja secara nonprosedural di Arab Saudi. 

Proses pemulangannya masih berlangsung karena status keberangkatannya tidak melalui jalur resmi.

BP3MI dan Disnakertrans Kota Serang mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri yang menawarkan proses instan. 

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan selama bekerja di luar negeri tetap terjamin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.