Fix! TJ Blok M-Soetta Dinamai Transbandara, Tarif Rp 15 Ribu Mulai 1 September
GH News August 05, 2026 03:09 PM

Layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta kini resmi berganti nama menjadi Transbandara. Perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

Perubahan nama tersebut disampaikan dalam media briefing penetapan tarif layanan Transbandara di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (5/8/2026). Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan penyebutan SH2 yang selama ini digunakan tidak lagi dipakai setelah Kepgub diterbitkan.

"Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya. Tentunya Kepgub ini berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon.

"Jadi istilah yang sebelumnya SH2 dan yang lainnya, dengan terbitnya Kepgub ini tentunya menjadi hilang, dan kita sebut dengan rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.

Transbandara akan mematok tarif Rp 15 ribu. Welfizon mengatakan tarif itu ditetapkan setelah masa uji coba selama empat bulan.

"Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 hanya mengatur tarif untuk satu rute, yakni Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata Budi.

Ia menegaskan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Jeda waktu satu bulan dimanfaatkan Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Berlaku 1 September 2026 sambil satu bulan kita sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.

Budi juga memastikan perubahan nama dan penetapan tarif tersebut belum berlaku untuk rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, rute tersebut masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.

"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.