Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara penyalahgunaan narkotika, dengan total sabu seberat 210,4132 gram dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD). Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kosmetik ilegal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Tembus Desa Terpencil dengan Helikopter, Gubernur Sulteng Serap Aspirasi Warga Tojo Una-Una
Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan sehingga seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak akan disalahgunakan dan telah dieksekusi sesuai putusan hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut juga menjadi bukti hadirnya negara dalam memerangi peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, maupun barang ilegal lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan itu juga merupakan wujud transparansi kepada masyarakat bahwa setiap perkara pidana yang telah diputus pengadilan diselesaikan hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.
Baca juga: Bappelitbangda Morowali Bahas Rancangan RAD Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Barang bukti kosmetik ilegal tersebut terdiri atas 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta empat botol Beauty Bibit Extra.
Menurut Mutiara, barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin pelumat yang dicampur senyawa kimia pembersih, kemudian ditanam di dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti lainnya, termasuk wadah kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sigi berharap pelaksanaan eksekusi barang bukti dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. (*)