Laporan Kontributor Tribunjabar.id,Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akan memanggil pengelola shuttle travel Z Trans terkait dugaan pelanggaran penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir serta menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Raya Jatinangor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan pemanggilan dijadwalkan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Satpol PP terlebih dahulu akan meminta klarifikasi dari pihak pengelola sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Besok (Kamis) akan dipanggil pengelola travel itu. Jadi, kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti kita lihat dulu apa permasalahannya," kata Deni, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Warga Jatinangor Desak Satpol PP dan Dishub Sumedang Tertibkan Parkir Liar Travel
Deni menjelaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan, Satpol PP akan tetap menempuh prosedur penegakan aturan sebagaimana yang dilakukan terhadap shuttle travel lain sebelumnya.
"Kalau untuk disegel seperti shuttle travel sebelumnya, harus melalui tahapan. Ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kalau tidak direspons, tentu akan dilakukan penyegelan. Kami edukasi dulu," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kondisi di lapangan yang dinilai membahayakan pengguna jalan karena armada travel berhenti di bahu jalan, Deni menegaskan penindakan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Ya, tetap prosedurnya harus kita jalankan. Kita tanya dulu, karena berdasarkan laporan, itu juga merupakan shuttle utamanya," katanya.
Sebelumnya, aktivitas armada Z Trans di Jalan Raya Jatinangor menjadi sorotan warga karena kerap menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi menaikkan serta menurunkan penumpang. Warga menilai kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama di kawasan tikungan Jalan Raya Jatinangor.