Soroti Langkah Hukum Roy Suryo di PN Jaksel, THMP Desak MA Terbitkan PERMA Praperadilan
Laksmi Anindita August 05, 2026 03:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum Merah Putih (THMP) meminta Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman resmi mengenai ruang lingkup praperadilan.

Permintaan itu disampaikan menyusul pengajuan praperadilan berulang dalam perkara Roy Suryo yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

THMP menilai perlu ada batasan yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik praperadilan.

Baca juga: Bahlil Ungkap Arahan Prabowo Soal Kewajiban Hilirisasi, Harus Dijalankan Sesuai Aturan

"Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum," kata Suhadi saat diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (4/8/2026).

Menurut THMP, Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan PERMA agar seluruh pengadilan memiliki pedoman yang seragam dalam menangani perkara praperadilan.

"Sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait masalah kedudukan dari status praperadilan

 Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia," ujar Suhadi.

THMP berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah munculnya penafsiran yang berbeda-beda dalam penanganan permohonan praperadilan di berbagai pengadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.