Terancam Ditutup Paksa Pemkab Banyumas, Bergerak di Bidang Apa PT IKN di Rawalo?
rika irawati August 05, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengancam menutup PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ancaman ini disampaikan setelah pabrik tersebut memperluas usaha hingga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tanpa izin.

Pemkab Banyumas memberi waktu sampai 22 Agustus 2026 kepada pabrik tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas telah mengirim Surat Peringatan pertama hingga terakhir atas pelanggaran izin usaha ini.

Namun, peringatan itu tak digubris.

Baca juga: Pemkab Banyumas Meminta PT IKN Menghentikan Operasional Pabrik di Rawalo

Pelanggaran itu terungkap dari hasil pengawasan lapangan Tim Pengawasan Penanaman Modal Sektor Perindustrian yang dilakukan pada Maret 2026.

"Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha."

"Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko." 

"Pelaku usaha yang melanggar Persyaratan Dasar wajib dikenakan sanksi administratif," kata Kepala DPMPTSP Banyumas Roni Hidayat, Senin (3/8/2026).

Roni menjelaskan, hasil pengawasan, PT IKN menguasai lahan sekitar 40.000 meter persegi.

Padahal, pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09022610313302046 yang dikantongi, perusahaan hanya mendapat izin memanfaatkan lahan seluas 24.485 meter persegi.

Artinya, terdapat kelebihan pemanfaatan lahan lebih dari 15.000 meter persegi yang tidak memiliki izin.

Kelebihan lahan ini menggunakan lahan pertanian yang masuk kawasan untuk ketahanan pangan.

Untuk kebutuhan lahan yang luas, Pemkab Banyumas mendorong perusahaan memindahkan tempat produksi ke Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang.

Lantas, siap PT Inovasi Kota Nusantara tersebut?

Baru Berdiri 2024

Informasi dari DPMPTSP Banyumas, PT IKN berdiri sejak 2024.

Perusahaan ini beroperasi penuh pada Desember 2024.

Baca juga: MPP Banyumas Pastikan Layanan Perizinan Tetap Jalan di Tengah Pemadaman Listrik, Siapkan Genset

Perusahaan ini menjelaskan profil diri sebagai pabrik yang memproduksi bata ringan atau hebel (AAC) untuk konstruksi, baik perumahan, gedung, maupun infrastruktur lain.

Perusahaan ini juga mengaku memiliki fasilitas produksi memadai serta dukungan tenaga kerja berpengalaman.

Mereka berkomitmen menghasilkan produk berkualitas, konsisten, layanan profesional, serta pengiriman tepat waktu.

Belum ada pernyataan resmi dari PT IKN terkait peringatan keras dari Pemkab Banyumas ini. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.