Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Program diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, meski baru berjalan satu bulan sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebanyak 2.422 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan program tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan antusiasme warga yang memanfaatkan diskon pajak itu terlihat dari tingginya jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan selama Juli 2026.
"Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut," ujar Andri, Rabu (5/8/2026).
Andri mengatakan, selama periode tersebut, Bapenda Kota Bandung telah memberikan diskon pokok piutang PBB senilai Rp1.823.463.296 kepada para wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Di sisi lain, kata Andri, kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif pada penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307.657.224.973. Capaian ini memperkuat kontribusi sektor pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berharap antusiasme masyarakat terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya, karena program insentif ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2026, meski batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap pada 30 September 2026," katanya.
Pada semester kedua tahun ini, kata dia, Bapenda Kota Bandung menghadirkan dua bentuk insentif sekaligus, yakni diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.
Andri mengatakan, skema diskon pokok piutang dibagi dalam tiga kategori berdasarkan tahun piutang. Piutang PBB tahun 1994–2012 memperoleh diskon pokok hingga 100 persen, piutang tahun 2013–2020 mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan piutang tahun 2021–2025 memperoleh diskon 25 persen.
Selain itu, Andri memastikan seluruh denda administrasi atas piutang PBB juga dihapus. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok piutang yang telah mendapatkan potongan sesuai ketentuan.
"Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus," ucap Andri.
Ia mengatakan, program ini menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini terus menumpuk. Banyak masyarakat enggan melunasi piutang karena nilai pokok pajak yang telah membesar ditambah akumulasi denda administrasi.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya berharap semakin banyak warga memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya, sehingga piutang PBB dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
"Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin. Program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan," katanya.