TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berbagai proyek multiyears diwajibkan memiliki dasar berupa Peraturan Daerah (Perda). Namun, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengubah mekanisme tersebut.
Setelah regulasi baru diterbitkan, pemerintah daerah tidak lagi diwajibkan menggunakan Perda. Sebagai gantinya, persetujuan proyek tahun jamak cukup dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan.
"Tetapi kita mendapat Permendagri yang baru tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2026. Di situ disebutkan untuk kegiatan tahun jamak cukup dengan MoU antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota," ucap Wali Kota Tarakan, Khairul.
Baca juga: Pemkot Tarakan dan PT Pertamina Patra Niaga Teken MoU Kedaruratan, Call Center 112 Garda Terdepan
Menurut Khairul, perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah akhirnya menarik Raperda proyek tahun jamak karena substansinya sudah tidak lagi sesuai dengan aturan terbaru.
Ia menilai penggunaan MoU justru memberikan ruang gerak yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Kalau MoU itu lebih gampang, lebih fleksibel. Nanti bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau Perda biasanya wajib dijalankan. Kalau mau diubah harus bikin Perda baru lagi. Itu saya kira dasar pertimbangan filosofisnya," katanya.
Diketahui proyek strategis yang dibangun di antaranya yang ia ingat ada pembangunan Pasar Sebengkok, ada rencana untuk cold storage, kemudian pusat pemerintahan (puspem) yang baru. Termasuk sirkuit.
"Ada beberapa sih. Memang ada yang menjadi bagian dari janji kampanye dan ada yang memang bagian untuk menyelesaikan masalah juga," katanya.
Menurutnya, proyek-proyek tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kemampuan keuangan daerah. Salah satu proyek yang tetap dipertahankan adalah pembangunan kawasan pusat pemerintahan (Puspem).
Baca juga: Tak Sekadar Teken MoU, Bupati Nunukan Bawa Misi Besar ke Jakarta, ASN Disiapkan Hadapi Era Modern
Khairul menjelaskan, fleksibilitas tersebut menjadi penting mengingat kondisi fiskal daerah saat ini masih sangat dipengaruhi kemampuan keuangan nasional.
Dengan menggunakan MoU, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap nilai maupun tahapan pekerjaan apabila kondisi anggaran berubah. Khairul memastikan hingga saat ini belum ada satu pun proyek multiyears yang dikerjakan.
Menurutnya, pemerintah sengaja menahan seluruh proses sampai regulasi baru benar-benar selesai diterapkan.
"Belum, belum ada yang jalan. Kita belum ada yang jalan kan. Kita menunggu regulasi dulu. Kita enggak berani jalan kalau regulasinya belum jelas," tegasnya.
Ia mengatakan setelah mekanisme baru selesai, pemerintah akan baru memulai, langsung masuk pada tahapan penyusunan perencanaan teknis hingga proses pengadaan.
"Setelah ini baru kita mulai membuat step-step untuk perencanaan dan lain-lain. Step-step untuk proses berikutnyalah," ujarnya.
Khairul mengatakan perubahan aturan tidak menghapus daftar proyek strategis yang sebelumnya telah disusun pemerintah. Beberapa proyek tetap diprioritaskan
Khairul menegaskan pembangunan tidak akan dilakukan secara menyeluruh pada tahap awal. Pemerintah hanya memprioritaskan pembangunan kantor Wali Kota beserta infrastruktur dasar yang mendukung kawasan tersebut.
"Pusat pemerintahan juga ada, cuma kita kurangi juga sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi mungkin yang pindah pertama nanti cuma kantor wali kotanya," katanya.
Khairul menjelaskan, pembangunan tahap awal juga mencakup jalan arteri dan sarana pendukung lainnya. Menurutnya, kawasan Puspem memang disiapkan sebagai kawasan pelayanan publik yang terintegrasi.
Di lokasi tersebut saat ini telah berdiri Sekolah Rakyat dan pemerintah juga merencanakan pembangunan MAN Terpadu.
"Yang dikerjakan termasuk sarana pendukungnya, jalan-jalan arteri. Karena di sana sudah ada Sekolah Rakyat. Ada juga rencana MAN Terpadu yang akan dibangun di sana. Jadi cukup banyak fasilitas publik yang akan dibangun sehingga tentu infrastrukturnya juga harus dipersiapkan lebih baik," jelasnya.
Untuk tahap awal, alokasi pembangunan kawasan pusat pemerintahan hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan anggaran di tahun 2026.
"Kan 10 persennya paling. Hanya starter saja istilahnya. Bertahap sambil berdoa mudah-mudahan dapat duit. Kalau nanti kita lihat perkembangannya uang kurang ya mungkin dipotong. Nah itulah gunanya," katanya.
Khairul mengungkapkan total kebutuhan anggaran seluruh proyek multiyears yang direncanakan pemerintah mencapai sekitar Rp400 miliar dalam lima tahun.
Dengan demikian, rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan setiap tahun diperkirakan sekitar Rp80 miliar untuk pembangunan multiyears.
"Total semua kegiatan sekitar Rp400-an miliar selama lima tahun. Jadi kalau dibagi per tahun sekitar Rp80 miliar," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah