TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyiapkan skema pemetaan ulang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu untuk mengisi kekurangan tenaga guru. Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sepanjang tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan pemetaan akan dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak PPPK Paruh Waktu pada 30 September 2026. Kontrak para pegawai tersebut selanjutnya akan diperpanjang mulai 1 Oktober sehingga menjadi momentum untuk menata kembali penempatannya. Proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan.
"PPPK Paruh Waktu ini Insya Allah sudah mapping kembali karena TMT-nya berakhir di 30 September 2026. Artinya kontrak akan diperpanjang lagi pada 1 Oktober dan kami akan melakukan mapping lagi untuk penetapannya," kata Rori Windrasari Safitri, Rabu (5/8).
Menurutnya, ASN maupun PPPK Paruh Waktu yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan memenuhi kualifikasi pendidikan akan diprioritaskan mengisi jabatan guru. Pegawai yang sebelumnya ditempatkan pada jabatan teknis maupun Penata Layanan Operasional akan dipetakan ulang sesuai kebutuhan sekolah. Kebijakan tersebut menjadi langkah cepat pemerintah daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
"Nanti kami arahkan untuk langsung mapping ke dalam jabatan guru yang sebelumnya berada di jabatan teknis atau penata layanan operasional," beber Rori Windrasari Safitri.
Langkah tersebut dilakukan karena sepanjang 2026 terdapat 56 ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan yang memasuki Batas Usia Pensiun. Sebanyak 48 orang di antaranya merupakan tenaga guru, sedangkan tiga orang tenaga kesehatan dan sisanya berasal dari jabatan ASN maupun pejabat struktural lainnya. Kondisi itu menjadikan sektor pendidikan sebagai bidang yang paling terdampak.
Untuk mengantisipasi kekurangan guru, BKPSDMD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemetaan guru yang akan memasuki masa pensiun sekaligus mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian PAN-RB. Namun jumlah formasi yang diajukan tetap disesuaikan dengan kebutuhan jabatan strategis lainnya serta kemampuan keuangan daerah.
"Kami mengatur penempatan guru di lapangan agar tidak ada pelaksanaan jam mengajar yang terhenti hanya karena guru memasuki BUP," kata Rori Windrasari Safitri.
Menurutnya, keterbatasan formasi yang dapat diusulkan tidak hanya dipengaruhi kebutuhan tenaga guru, tetapi juga kondisi keuangan daerah. Pemerintah daerah harus membagi kuota untuk berbagai jabatan vital sehingga usulan dilakukan secara proporsional. Kondisi serupa, kata dia, juga dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia.
Untuk mencegah terganggunya proses belajar mengajar, BKPSDMD bersama Dinas Pendidikan juga menyusun pola distribusi guru di setiap sekolah. Pemetaan dilakukan menyesuaikan jadwal pensiun yang berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun sehingga kebutuhan guru dapat diantisipasi lebih awal. Dengan cara tersebut, kekosongan tenaga pendidik di sekolah diharapkan tidak menghambat kegiatan pembelajaran.
"Kami melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk penempatan guru di lapangan agar tidak ada pelaksanaan jam mengajar yang terhenti karena guru memasuki BUP. BUP juga bervariasi bulannya sampai Desember," ungkapnya. (u1)
Proses Administrasi Telah Selesai
PELAKSANA Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan, selain ASN yang memasuki BUP, pihaknya juga memproses pemberhentian ASN karena meninggal dunia maupun pensiun atas permintaan sendiri.
Tahun ini tercatat tiga ASN meninggal dunia, sedangkan tiga ASN lainnya mengajukan pensiun atas permintaan sendiri, termasuk dua orang karena alasan kesehatan dan satu orang karena alasan pribadi. Seluruhnya telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh hak pensiun sesuai masa kerja dan usia.
"Ada tiga ASN meninggal dunia dan tiga orang pensiun atas permintaan sendiri. Dua orang karena kondisi kesehatan dan satu orang karena alasan pribadi, namun yang bersangkutan telah memenuhi syarat memperoleh hak pensiun," ungkap Rori Windrasari Safitri, Rabu (5/8).
Rori Windrasari Safitri, menuturkan, hampir seluruh proses administrasi pemberhentian ASN tersebut telah selesai. Dari total 58 berkas yang diproses, sebanyak 57 telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat keputusannya telah diterbitkan. Saat ini hanya tersisa satu berkas yang masih dalam tahap pengusulan.
Adapun mayoritas ASN yang pensiun berasal dari kalangan tenaga pendidik sehingga pemerintah daerah langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Karena pensiun ini rata-rata kebanyakan guru, sebanyak 48 orang. Langkah pertama yang kami ambil adalah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan mapping guru yang akan pensiun dan mengusulkannya ke KemenPAN-RB," jelas Rori Windrasari Safitri. (u1)