Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membongkar keterlibatan pimpinan korporasi dalam kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan melalui metode berbasis sains tersebut, penyidik Polres Musi Rawas Utara menguji alat bukti serta memeriksa 47 orang saksi.
Adapun saksi ahli yang dilibatkan mencakup ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, BBPJN Sumsel, serta Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kota Palembang.
Ia menegaskan penegakan hukum berbasis bukti ilmiah ini membuktikan penyidikan polisi tidak berhenti pada pengemudi di lapangan saja.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," kata Nandang.
Dari hasil gelar perkara dan pengujian ilmiah, penyidik menemukan hubungan sebab-akibat langsung (causalitas) antara kelalaian manajemen dengan tewasnya 19 penumpang. Polisi akhirnya menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SH) dan Direktur PT ALS (CL) sebagai tersangka utama.
SH dijerat Pasal 277, Pasal 315, dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara CL dijerat Pasal 474 KUHP jo Pasal 315 UU LLAJ dengan ancaman hukuman atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.





