Kuasa Hukum Nilai Kasus Rafiq Al Amri Prematur Masuk Tahap Penyidikan
mahyuddin August 05, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Tim Kuasa Hukum Senator Sulteng, Rafiq Al Amri, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat kliennya terlalu prematur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Mohammad Taher usai mendampingi Rafiq Al Amri menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, Jl Teratai, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (5/8/2026).

"Sejak awal kami berpendapat bahwa beliau tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apa yang beliau sampaikan ditujukan untuk kepentingan umum, khususnya umat Islam, dalam rangka meluruskan apa yang menurut beliau disampaikan pelapor saat itu," kata Mohammad Taher.

Baca juga: Senator Sulteng Rafiq Al Amri Jadi Tersangka Pecemaran Nama Prof Zainal Abidin

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan terhadap sebuah pernyataan yang disampaikan di ruang publik sehingga lebih tepat diselesaikan melalui dialog.

"Karena itu, kami menilai terlalu prematur apabila perkara ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Taher menjelaskan, paradigma hukum pidana yang baru menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Oleh sebab itu, menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice seharusnya lebih dikedepankan.

Terlebih lagi, kata dia, pelapor dan terlapor merupakan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di tengah publik.

"Klien kami adalah seorang ustaz yang memahami bagaimana menyampaikan pemahaman kepada masyarakat ketika terjadi perbedaan persepsi atau penafsiran terhadap suatu pernyataan. Seharusnya persoalan seperti ini dapat diselesaikan melalui dialog atau perdebatan ilmiah," jelasnya.

Meski demikian, Taher tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyebut Rafiq Al Amri menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.

"Klien kami merupakan warga negara yang baik dan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik. Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Taher.

Menurut Mohammad, jika perkara seperti ini langsung dibawa ke ranah pidana, masyarakat dikhawatirkan menjadi enggan menyampaikan kritik maupun pendapat di ruang publik.

"Apalagi isu yang dibahas berkaitan dengan keyakinan sehingga sangat sensitif. Kami khawatir masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik ataupun mengemukakan pendapat yang mereka yakini benar," katanya.

Ia juga menilai sejak awal tidak terdapat unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan seseorang maupun mencari keuntungan pribadi dari pernyataan yang disampaikan kliennya.

"Sebelum perkara ini berlanjut ke proses hukum berikutnya, kami akan mendiskusikan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice," ucap Taher.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik Ditressiber Polda Sulteng, Rafiq Al Amri Diperiksa Selama 3 Jam

Sebelumnya, Rafiq Al Amri memenuhi panggilan pemeriksaan Ditressiber Polda Sulteng terkait perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 49 pertanyaan dari penyidik.

Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.