Polres Aceh Tengah Ringkus 19 Pelaku Narkoba Lintas Kabupaten Selama Satu Bulan
Mawaddatul Husna August 05, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah, Provinsi Aceh gencar membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas meringkus total 19 tersangka yang terdiri atas 10 pengedar dan 9 kurir sabu.

Para tersangka diamankan dari berbagai operasi penindakan, termasuk pembongkaran dua jaringan besar lintas kabupaten yang dipasok dari Bener Meriah, Aceh Utara hingga Kota Lhokseumawe.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, IPTU Bambang Pelis SH MH mengungkapkan bahwa penindakan gencar dilakukan melalui strategi preventive strike untuk memutus mata rantai pasokan sabu sebelum beredar luas ditengah masyarakat.

"Dalam sebulan terakhir, kami telah menangkap 10 pengedar dan 9 kurir.

Kami akan terus melakukan upaya preventive strike dan membangun pola komunikasi yang intens dengan masyarakat guna memutus jaringan pemasok narkotika di Aceh Tengah," kata Bambang Pelis, Rabu (5/8/2026).

Rangkaian pengungkapan besar diawali pada akhir Juli 2026, saat petugas menciduk empat pelaku jaringan Bener Meriah.

Operasi tersebut bermula dari penangkapan AH (31) dan SH (33) di Bebesen, Aceh Tengah yang kemudian dikembangkan hingga penggerebekan rumah pemasok AM (42) dan kurirnya TSF (23) di Wih Pesam, Bener Meriah.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 23 paket sabu siap edar seberat 4,56 gram.

Tak berhenti di situ, pada awal Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali membongkar jaringan lintas daerah hingga ke Aceh Utara.

Penangkapan dua pengguna berinisial R (36) dan A (32) di Ketol, Aceh Tengah, mengarahkan petugas untuk meringkus pengedar MR (23) dan pemasok SBI (46) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, beserta barang bukti tiga paket sabu.

Dari dua operasi besar tersebut, polisi mengidentifikasi dua orang bandar/pemasok utama berinisial D (asal Bener Meriah) dan CH (asal Lhokseumawe) yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, belasan pelaku lainnya yang masuk dalam daftar 19 tersangka bulanan tersebut ditangkap dari berbagai kasus dan lokasi berbeda di wilayah Aceh Tengah.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum, sementara perburuan terhadap para DPO masih terus dilakukan.

Polisi Komit Memberantas Peredaran Gelap Narkotika

Disisi Lain, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya secara terukur dan berkesinambungan.

Langkah penindakan gencar yang membuahkan hasil penangkapan 19 tersangka dalam sebulan terakhir ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat serta memutus ruang gerak jaringan pengedar hingga ke tingkat pemasok lintas kabupaten.

Guna menjaga kondusivitas daerah dan mencegah meluasnya dampak buruk kejahatan narkotika, kepolisian juga terus memperkuat pola penindakan dini (preventive strike) sekaligus menjalin koordinasi erat dengan jajaran kepolisian tetangga serta elemen masyarakat setempat.

“Pemberantasan narkoba butuh komitmen bersama.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan Aceh Tengah yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres Aceh Tengah. (*)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Membongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Baca juga: Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Baca juga: Gasak Tiga Laptop hingga Tabung Gas di Bebesen Aceh Tengah, Pria Asal Bener Meriah Ditangkap Polisi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.