Polisi Selidiki Penganiayaan 2 Santri Dituduh Begal Usai Pulang Pengajian di Karawang
Joseph Wesly August 05, 2026 09:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang tengah menangani kasus penganiayaan terhadap dua santri yang terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Dua Santri

Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang.

Kedua korban masing-masing berinisial AM (15), warga Kampung Krajan, Desa Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan MA (16), warga Kampung Kulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

"Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab," kata Kombes Mario pada Rabu (5/8/2026).

Korban Dituduh Begal Saat Pulang Mengaji

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika kedua korban baru pulang dari pengajian dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sedang.

Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya dihadang oleh sejumlah warga yang melemparkan kayu ke tengah jalan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Setelah terjatuh, kedua korban kembali menjadi sasaran pelemparan termos berisi air panas yang mengenai tubuh mereka.

Korban kemudian diinterogasi dan dituduh sebagai pelaku begal. Setelah menjelaskan bahwa mereka baru pulang dari pengajian, keduanya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

"Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengecek kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Rengasdengklok, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," beber dia.

Dia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dari hasil penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kami masih selidiki terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut," kata dia. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.