TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Mila, Rostina Sitorus, Erza, dan Deni.
Dalam persidangan, saksi Mila yang menjabat sebagai Senior Manager SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang periode 2018 hingga September 2022 mengaku tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan setelah mendapat arahan dari terdakwa Heri Fitriadi.
Mila mengatakan tidak mengingat pernah menandatangani dokumen pengadaan maupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Menurutnya, Heri Fitriadi saat itu menyampaikan bahwa tanda tangannya tidak lagi diperlukan dalam dokumen pengadaan.
"Pak Heri mengatakan saya selaku Senior Manager tidak perlu lagi menandatangani dokumen pengadaan dan SPK. Sejak saat itu saya tidak terlibat lagi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan dia juga menjelaskan proses pengadaan bahan kimia di Prumda Tirta Mayang yang diawali dengan usulan dari Departemen Produksi pada Desember yang kemudian diproses oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sementara penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh tim ULP dan disetujui pimpinan.
Sementara itu, saksi Rostina Sitorus yang menjabat sebagai Sekretaris ULP pada 2021 hingga September 2022 sebelum dipindahkan menjadi Asisten Anggaran, menjelaskan tahapan pengadaan Scolite.
Rostina juga mengungkapkan penyusunan HPS dilakukan dengan membandingkan harga dari internet, termasuk melalui Tokopedia.
Terungkap juga bahwa terdakwa Heri Fitriadi yang menyusun daftar harga satuan sekaligus HPS.
Diketahui bahwa harga Scolite yang digunakan dalam HPS sebesar Rp2.350 per kilogram, ditambah perhitungan ongkos kirim dari Palembang ke Jambi sekitar Rp18 juta per truk.
Namun, pada bagian tersebut Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apakah saksi mengetahui bahwa biaya Rp2.350 per kilogram tersebut sudah termasuk biaya ongkos kirim.
"Rp2.350 sudah termasuk ongkir. Siapa yang menginisiasi ada ongkir?," tanya Jaksa.
"Tidak tahu," kata Rostina dalam persidangan.
Kerugian Rp4,4 Miliar
Dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, kerugian keuangan diperkirakan sebesar Rp4,4 miliar.
Ada tiga tersangka, yakni Mustazal yang menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, terdakwa Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang dan Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS). (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi untuk Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Jeritan Anak Memecah Malam Terenggutnya Nyawa Ayah dan Ibu di Sarolangun
Baca juga: Tujuh Siswa Sekolah Rakyat Jambi Alami Mual dan Muntah, Dua Dirawat Inap