Yosep Sahaka Bakal Didefinitifkan Jadi Bupati Kolaka Timur, Pj Sekda Sultra Sebut Masih Diproses
Sitti Nurmalasari August 05, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Yosep Sahaka, akan didefinitifkan menjadi bupati. 

Sosok politisi eks birokrat berusia 69 tahun ini sudah hampir setahun menjadi Plt Bupati Koltim, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yosep yang menjabat Wakil Bupati (Wabup) Koltim ditunjuk menjadi plt menggantikan bupati definitif Abdul Azis yang tersandung masalah hukum.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan, proses Yosep Sahaka menjadi Bupati Koltim definitif masih berjalan.

Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra telah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Abdul Azis.

Baca juga: Profil Yosep Sahaka Wakil Bupati Kolaka Timur Sultra, Menitih Karir Sebagai Guru dan Kepala Sekolah

Salinan putusan tersebut menjadi syarat administrasi untuk memproses perubahan status Yosep dari plt bupati menjadi definitif.

Namun, Fadlansyah belum merinci tenggat waktu proses pendefinitifan tersebut.

Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak mengatur batas waktu penyelesaian di tingkat pemerintah daerah.

“Untuk berapa lamanya kalau di dalam Permendagrinya itu tidak diatur, tetapi yang diatur itu ketika berkas tersebut sudah di meja Pak Menteri," kata Fadlansyah, Rabu (5/8/2026).

"Itu yang diatur bahwa sekian hari. Waktunya itu tidak diatur, karena pasti ada penelitian berkas semua,” lanjut eks Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra ini.

Baca juga: Profil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka Gantikan Bupati Abdul Azis, Dulu Guru Kini Pimpin Koltim

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) sebelumnya menunjuk Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur, pada 12 Agustus 2025.

ASR menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025 itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sultra.

Kantor Gubernur berlokasi di Komp Bumi Praja, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Jarak ibu kota provinsi ini ke Tirawuta, ibu kota Kabupaten Koltim, sekitar 104 kilometer (km) atau 2,5-3 jam berkendara.

Pria kelahiran Mowewe, Koltim, 22 November 1956, ini ditunjuk menggantikan Abdul Azis yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka Jabat Plt Bupati Koltim, SK Diserahkan Gubernur Sulawesi Tenggara

Azis ditangkap dan ditahan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Azis ditangkap di Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam perkara suap atau gratifikasi pembangunan RSUD Kolaka Timur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025.

Azis menerima comitment fee sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari total nilai proyek RSUD tersebut yang mencapai Rp126,3 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, Abdul Azis dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Lapangan Nur Latamoro Tirawuta Jadi Lokasi Salat Idulfitri 2026 Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka

Vonis terhadap Abdul Azis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Azis pun menerima vonis hakim terhadap dirinya, pada Juni 2026, dan tidak mengajukan upaya hukum banding atas perkara ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.