Disorot Menteri ATR, BP Batam Mulai Verifikasi Alokasi Lahan di Ruang Laut Batam
Dewi Haryati August 05, 2026 11:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyoroti adanya pengalokasian lahan di kawasan ruang laut Batam tanpa melalui prosedur yang semestinya mendapat respons dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menyusul pernyataan tersebut, BP Batam mulai memverifikasi sejumlah alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri ATR/BPN. 

Menurutnya, langkah pemerintah pusat sejalan dengan komitmen BP Batam untuk membenahi tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang agar lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

"Yang menjadi statement Pak Menteri itu sejalan dengan spirit kita sekarang untuk melakukan tata kelola yang baik, yang benar, yang normatif, sesuai dengan regulasi yang sudah ada," ujar Amsakar, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan BP Batam tidak melihat pernyataan tersebut sebagai polemik, melainkan menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan pengalokasian lahan yang telah berlangsung pada periode sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan, mengenai status alokasi lahan pada kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi.

Menurut Amsakar, langkah tersebut diperlukan menyusul berlakunya sejumlah regulasi baru yang mengatur kewenangan pengelolaan kawasan di Batam, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, serta PP Nomor 48 Tahun 2025.

Ia mengatakan, BP Batam ingin memastikan seluruh kebijakan yang diambil nantinya selaras dengan aturan terbaru.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemanfaatan kawasan perairan melalui reklamasi harus melalui sejumlah tahapan.

Proses tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amsakar mengatakan, terhadap alokasi lahan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mulai melakukan verifikasi terhadap seluruh alokasi lahan yang menjadi sorotan.

Verifikasi itu mencakup identitas badan usaha penerima alokasi, lokasi lahan hingga titik koordinatnya.

"Nanti kita urut, mana badan usaha apa dan di wilayah mana, titik koordinat mana. Setelah itu, tim bersama akan menggodok penyelesaiannya," kata Amsakar.

Ia menyebut pembentukan tim bersama oleh Kementerian ATR/BPN sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah ditempuh BP Batam melalui surat permohonan arahan kepada pemerintah pusat.

Hasil pemeriksaan awal BP Batam menunjukkan kawasan yang menjadi perhatian tersebut hingga kini masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan.

"Setelah kami lakukan cross check, ternyata lahan-lahan ini pun belum dikelola, masih berupa wilayah laut," ungkapnya.

Karena itu, BP Batam mengedepankan penyelesaian secara persuasif.

Menurut Amsakar, apabila ada pemegang alokasi yang bersedia mengembalikan hak pengalokasiannya secara sukarela, hal tersebut akan menjadi bagian dari solusi yang akan dibahas bersama pemerintah.

Meski demikian, Amsakar belum bersedia mengungkap lokasi maupun jumlah pasti kawasan yang sedang diverifikasi karena proses pendataan masih berlangsung.

Saat ditanya mengenai informasi adanya sekitar 28 perusahaan yang disebut memperoleh alokasi lahan di kawasan Teluk Tering, termasuk satu perusahaan dengan luasan sekitar 120 hektare, Amsakar tidak membenarkan maupun membantah data tersebut.

Ia menegaskan seluruh informasi masih diverifikasi.

"Yang teknisnya kita lakukan verifikasi dulu. Setelah tim bersama turun, kami pasti komunikasikan kepada rekan-rekan media," katanya.

Pun sata ditanya dugaan pengalokasian lahan yang terjadi di kawasan Bengkong, Amsakar mengatakan lokasi tersebut juga akan menjadi bagian dari verifikasi tim gabungan.

"Di era kita, insyaallah ini belum pernah ada. Kita mau menyelesaikan dan membenarkan masalah ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan pengalokasian lahan di ruang laut itu diterbitkan dalam kurun waktu 2002 hingga sekitar 2015.

"Pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai sekitar 2015. Titiknya tersebar di dua lokasi besar, yaitu Teluk Tering dan kawasan Tiban Laut hingga Jodoh," ungkap Harlas.

Ia menambahkan kawasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penataan ulang BP Batam melalui konsep pengembangan waterfront city yang meliputi Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP) Jodoh serta Tanjung Pinggir.

"Artinya semua nanti akan ditata ulang mengikuti konsep yang baru dari pimpinan," kata Harlas.

Menurut Harlas, proses pendataan terhadap alokasi lahan tersebut saat ini hampir rampung.

Namun, BP Batam masih menyelesaikan verifikasi sebelum menyampaikan secara resmi lokasi maupun badan usaha yang menerima alokasi kepada publik.

Hasil verifikasi itu selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan bersama tim lintas kementerian untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.