TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akan membacakan putusan terhadap sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kampar dan Indragiri Hulu, Kamis (6/8/2026).
Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kampar, Roy Ando Sirait menyampaikan harapannya kepada majelis hakim.
"Harapan kami selaku pengurus cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Kampar, gugatan Gapki ditolak," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/8/2026).
Ia berharap UMSK Kampar tetap berlaku efektif. Ia meminta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit mematuhinya.
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampar tanpa terkecuali," tegasnya.
Menurut dia, sebagian perusahaan telah melaksanakan UMSK setelah ditetapkan Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK). Ia juga mengingatkan perusahaan yang belum menerapkannya.
"Bagi perusahaan yang menunda pembayaran agar membayar rapel atau selisih gaji yang belum dibayarkan," pintanya.
Seperti diketahui, perkara nomor 9/G/2026/PTUN.PBR itu diajukan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Gubernur Riau didudukkan sebagai Tergugat.
Gapki dalam gugatannya, meminta hakim menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang UMSK tahun 2026 di Riau.
Sepanjang mengenai UMSK Kampar dan Inhu.
"Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan a quo," demikian petikan isi gugatan itu. Penundaan diminta sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Petitum Gapki dalam pokok perkara, meminta hakim menyatakan UMSK Kampar dan Inhu batal atau tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau (sepanjang mengenai UMSK Kampar dan Inhu)," tulis gugatan itu.
Gubernur Riau menetapkan UMSK pertanian/perkebunan Kampar tahun 2026 sebesar Rp4.149.255,46.
UMSK ini menjadi yang pertama diberlakukan di Kampar.
UMSK itu lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Rp3.898.260,70. Selisihnya Rp233.949,62.
UMSK Inhu sebesar Rp4.265.600,24. Sementara UMK Rp3.988.406,31 atau lebih rendah Rp277.193,93 dari UMSK.
UMSK Kampar berlaku bagi perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Sedangkan di Indragiri Hulu, hanya untuk perkebunan buah kelapa sawit.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )