TRIBUNJAKARTA.COM - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk perawatan di rumah sakit.
Penegasan tersebut disampaikan BPJS Kesehatan sebagai respons atas kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan pers resmi, Rabu (5/8/2026).
Rizzky menjelaskan, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Standar tersebut mencakup pemberian layanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Selain itu, peserta JKN juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," jelasnya.
Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," ujarnya.
BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Dalam unggahannya, ia mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Namun, alih-alih mendapat dukungan, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis.
Beberapa di antaranya berasal dari akun yang mengatasnamakan tenaga kesehatan dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar duka tersebut memicu sorotan publik terhadap etika dan empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk melalui media sosial.