BERIKUT Poin-poin Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Jadwal Sidang 18-19 Agustus 2026
AbdiTumanggor August 06, 2026 12:09 AM

TRIBUN-MEDAN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang perdana pada tanggal 18-19 Agustus 2026, atas dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sidang gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., sidang pertama Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” ujar Halida saat dikonfirmasi wartawan, Rabu. 

Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dan juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Tim kuasa hukum menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi dalam proses penyidikan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Tim kuasa hukum diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan.

Febri menjelaskan, mekanisme praperadilan bertujuan menguji apakah proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Ia menambahkan, dalam beberapa hari terakhir jumlah dugaan pelanggaran semakin bertambah.

“Kami sebelumnya menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Berikut poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah:

1. Penetapan tersangka: Gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Penahanan: Tim kuasa hukum menilai ada pelanggaran hukum acara dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

3. Upaya paksa penyidik: Gugatan juga menyasar tindakan paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara.

4. Pelanggaran hukum acara: Kuasa hukum menyebut telah menemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara, dan jumlah dugaan pelanggaran bertambah dalam beberapa hari terakhir.

5. Aspek administrasi penyidikan: Gugatan praperadilan juga dimaksudkan untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi administrasi dalam penyidikan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Perlawanan Eks Jampidsus Febrie yang Dijadikan Tersangka, Hari Ini Daftarkan Praperadilan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.